Menyibak Modus Investasi Nonton Video Bisa Cuan

Hingga saat ini kegiatan VTube masih belum mendapatkan izin dan dilarang karena tidak memenuhi sejumlah rekomendasi yang disyaratkan.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 21 Feb 2021, 19:03 WIB
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing (kedua kanan) menjelaskan tentang fintech di Indonesia, Jakarta, Rabu (12/12). Sedangkang P2P ilegal tidak menjadi tanggung jawab pihak manapun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menyatakan PT Future View Tech atau VTube termasuk entitas ilegal sejak Juni 2020.

Hingga saat ini kegiatan VTube masih belum mendapatkan izin dan dilarang karena tidak memenuhi sejumlah rekomendasi yang disyaratkan.

Namun demikian, VTube ini malah viral di jagad maya beberapa waktu terakhir. Sebagai iming-iming, VTube menawarkan keuntungan yang besar dengan cara yang cukup mudah bagi member mereka, yakni hanya dengan menonton iklan di aplikasi VTube.

Imbal hasil dari menonton iklan ini berupa poin, yang nantinya bisa dicairkan. Tak hanya itu, member juga bisa mendapatkan penghasilan tambahan dari mengajak member baru untuk bergabung dengan kode referral yang diberikan untuk menambah poin.

Berikut sejumlah hal terkait Vtube dan tiktok cash yang dirangkum dari berbagai sumber:

Tidak Berbayar (Belum Ada Aduan Kerugian)

Adapun VTube ini tidak mengenakan biaya pendaftaran bagi member baru. Syarat bagi calon member hanya harus berusia 17 tahun ke atas dan memasukan data berupa nama lengkap, Nomor NIK/SIM/Paspor dan Nomor HP yang aktif.

Kemudian, member hanya perlu menonton video berisi iklan setiap hari dan mendapatkan poin Vtube Poin (VP). Satu VP ini setara dengan USD 1 atau Rp 14.000. Nantinya, pihak VTube akan mengenakan pajak atau komisi atas penghasilan member mereka.

"Prinsip utamanya mereka tidak menghimpun dana dari masyarakat. Jadi tidak ada dana dari masyarakat. Ini yang kami pegang. Jadi tidak ada istilah masyarakat bayar," kata Ketua SWI Tongam L Tobing seperti dikutip dari unggahan instagram OJK, Senin (15/2/2021).

Berdasarkan laporan yang ia terima, memang belum ada aduan mengenai kerugian yang disebabkan oleh VTube ini. Melainkan hanya informasi keberadaan Vtube yang masih ilegal tetapi kian populer.

"Sampai saat ini belum ada yang dirugikan. Laporan yang sampai ke kami adalah Vtube semakin merajalela. Ya kan kami sampaikan ke masyarakat jangan dulu Vtube. Kita belum menyatakan ini legal,” imbau Tongam.

 

Load More

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Skema VTube

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing (kedua kanan) menjelaskan tentang fintech di Indonesia, Jakarta, Rabu (12/12). Sedangkang P2P ilegal tidak menjadi tanggung jawab pihak manapun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Tongam menegaskan, VTube ini tidak beroperasi dengan skema ponzi maupun Member Get Member (MLM). Ia membeberkan, perusahaan penggagas VTube ini bergerak di bidang periklanan (advertising), sehingga fokusnya pada bisnis periklanan. 

Sebagai perbandingan, Tongam menyebutkan salah satu investasi bodong yang juga sempat heboh, yakni MeMiles. MeMiles diketahui melakukan penghimpunan dana dengan iming-iming imbal hasil yang jauh lebih besar.

"Ini berbeda dengan MeMiles. Mereka itu sama sekali enggak ada izin. Mereka izinnya itu hanya izin untuk melakukan edukasi. Kemudian mereka melakukan penghimpunan dana dengan top up. Contohnya Rp 3 juta dapat motor, Rp 7 juta dapat Fortuner, Rp 11 juta dapat Alphard. Itu tidak rasional sekali, kita tanpa bekerja juga bisa melakukan MeMiles," kata Tongam.


Apa beda dengan TikTok Cash?

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan tentang fintech di Indonesia, Jakarta, Rabu (12/12). Sedangkang P2P ilegal tidak menjadi tanggung jawab pihak manapun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Selain VTube, ada TikTok Cash yang tak kalah ramai diperbincangkan. Sama seperti VTube, TikTok Cash juga menawarkan imbal hasil bagi membernya hanya dengan menonton video di TikTok.

Bedanya, TikTok Cash mengenakan biaya keanggotaan bagi member mereka yang terbagi dalam beberapa kategori. Masing-masing kategori dikenai harga sesuai dengan tingkat imbal hasil yang ditawarkan.

Jika merujuk pada pernyataan Tongam sebelumnya, penghimpunan dana inilah yang dapat dikategorikan dalam skema ponzi, berbeda dengan VTube yang tak mengenakan biaya pendaftaran.

Diketahui, biaya yang dihimpun dari member TikTok Cash cukup variatif di tiap kategorinya, berkisar antara Rp 89 ribu hingga Rp 5 juta.

 


Tik Tok Cash Tak Berafiliasi dengan TikTok

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan tentang fintech di Indonesia, Jakarta, Rabu (12/12). Sedangkang P2P ilegal tidak menjadi tanggung jawab pihak manapun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sehubungan dengan hal ini, pihak TikTok dengan tegas menyatakan bahwa perusahaan tidak bermitra maupun berafiliasi dengan TikTok e Cash, yang berarti ditunggangi namanya.

"Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna. Situs Web, mitra, dan aktivitas ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok," kata TikTok seperti dikutip dari laman instagram @tiktokofficialindonesia.


VTube sedang Urus Izin

Tongam mengatakan, VTube sedang mengurus izin untuk bisa dicabut dari daftar investasi ilegal atau dinormalisasi. Tentu ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Sembari menunggu proses perizinan, SWI mengimbau agar masyarakat tidak dulu mengikuti kegiatan VTube.

“VTube ini karena belum dinormalisasi, dan mereka masih dalam proses dengan SWI, dengan perizinan-perizinan yang sudah diajukan ke kami. Ya masyarakat agar bersabar, tidak dulu ikut kegiatan itu,” kata Tongam.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya