Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menetapkan tahun 2021 menjadi batas akhir penggunaan kartu debet atau ATM dengan teknologi magnetic stripe.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/52/DKSP terkait Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet.
Advertisement
"Paling lambat tanggal 31 Desember 2021, untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang menggunakan standar nasional teknologi chip untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet sebagaimana dimaksud dalam butir I.A.1," tulis SE tersebut yang dikutip Liputan6.com, Senin (15/2/2021).
Secara rinci, Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir wajib menggunakan standar nasional teknologi chip untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet sebagaimana dimaksud dalam butir I.A.1 pada seluruh Kartu ATM, Kartu Debet, terminal Automated Teller Machine (ATM), terminal Electronic Data Capture (EDC), dan sarana pemroses paling lambat tanggal 31 Desember 2021.
Dalam SE juga disebutkan, mulai tanggal 1 Januari 2022, setiap Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang diterbitkan di Indonesia dan menggunakan teknologi magnetic stripe wajib diproses secara domestik dengan menggunakan teknologi magnetic stripe dan PIN online 6 (enam) digit.
Adapun aturan penggunaan PIN 6 digit sudah dilakukan sejak Juni 2017. Hal ini dilakukan Bank Indonesia untuk melindungi keamanan simpanan dan sistem transaksi nasabah di lembaga keuangan, khususnya bank.
"Dalam rangka meningkatkan keamanan dalam penyelenggaraan Kartu ATM dan/atau Kartu Debit dan mendukung terwujudnya sistem Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK) yang dapat saling dikoneksikan serta memenuhi kebutuhan masyarakat," jelas SE.
Selain itu, pada tanggal 1 Januari 2021, paling kurang 80 persen dari total Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang diterbitkan telah menggunakan standar nasional teknologi chip dan PIN online 6 (enam) digit.
Sehingga diharapkan pada tanggal 1 Januari 2022, bisa mencapai 100 persen dari total Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang diterbitkan telah menggunakan standar nasional teknologi chip dan PIN online 6 (enam) digit.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
BI Masih Kaji Kehadiran Mata Uang Digital Bank Sentral
Mata uang kripto terus menarik perhatian dengan nilainya yang kian melambung. Di tengah popularitas Bitcoin cs, muncul Central Bank Digital Currency (CDBC), yang sejak beberapa tahun belakangan digunakan untuk merujuk pada berbagai proposal terkait mata uang digital dari bank sentral.
Indonesia merupakan salah satu negara yang melirik CBDC. Namun, sampai saat ini masih dalam tahap pengkajian.
"CBDC semakin banyak diwacanakan di dunia kebanksentralan. Beberapa sudah masuk dalam taraf eksperimentasi," kata Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono, kepada Liputan6.com, Rabu (10/2/2021).
"BI sudah sejak beberapa tahun lalu melakukan kajian, khususnya pada area teknis menyangkut pilihan teknologi dan distribusi serta juga melihat dampak yang mungkin akan ditimbulkan pada dunia keuangan Indonesia," sambungnya.
Menurut Erwin, sambil melakukan kajian tersebut, BI sampai saat ini masih akan berkonsentrasi pada implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025.
"Ini untuk mendorong digitalisasi ekonomi dan keuangan Indonesia," tuturnya.
BSPI 2025 adalah arah kebijakan sistem pembayaran BI untuk menavigasi peran industri sistem pembayaran di era ekonomi dan keuangan digital.
Mengenai CBDC, CNBC melaporkan bahwa ini tidak menggantikan uang tunai dan bentuk alat bayar sah lainnya. Peran CBDC lebih dalam hal mendukung, bukan merusak stabilitas moneter dan keuangan.
Advertisement