Liputan6.com, Jakarta Lucinta Luna terpidana kasus penyalahgunaan narkoba telah bebas dari penjara. Pemilik nama lahir Muhammad Fatah sudah menghirup udara segar sejak 11 Februari 2021.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, Ayluna Putri begitu namanya kini di KTP bebas melalui asimilasi.
Baca Juga
Advertisement
"Betul, tanggal 11 (Februari 2021) kemarin Lucinta Luna sudah bebas, bukan bebas tapi menjalankan asimilasi di rumah," kata Rika Aprianti saat dihubungi, Senin (15/2/2021).
Bebas Murni
Selama beberapa bulan ini Lucinta Luna akan menjalani asimilasi di rumahnya dan juga wajib lapor. Ia baru dinyatakan bebas murni pada Agustus 2021 sesuai ketentuan persidangan yang menjatuhkan hukuman 1,5 tahun kepadanya.
"Menjalani sisa pidananya sampai Agustus," sambungnya.
Advertisement
Subsider
Meski bebas namun Lucinta Luna harus membayar subsider terkait kasus yang menjeratnya. Sebab itu sudah menjadi ketentuan yang berlaku bagi tahanan yang mendapatkan asimilasi.
"Tentunya Lucinta wajib membayar subsider dulu sebelum diusulkan asimilasi," jelas Rika Aprianti.
Kasus
Lucinta Luna ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di Apartemen Thamrin, Jakarta Pusat, pada 11 Februari 2020. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan pil riklona dan tramadol.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan dua butir ekstasi yang terdapat di tempat sampah. Saat menjalani pemeriksaan tes urine, Lucinta Luna dinyatakan positif narkoba.
Advertisement