Liputan6.com, Jakarta - Sejak 11 Februari 2021 Lucinta Luna tak lagi menghuni Rutan Pondok Bambu. Lucinta Luna dinyatakan bebas bersyarat melalui program asimilasi dari pemerintah.
Pemilik nama lahir Muhammad Fatah itu mendapatkan asimilasi lantaran bekelakuan baik selama menjalani penahanan.
Baca Juga
Advertisement
"Pertama sudah berkelakuan baik, kedua sudah menjalani setengah masa hukumannya, dan ketiga sudah membayar dendanya," jelasnya Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti saat dihubungi, Senin (15/2/2021).
Kasus
Subsider
Lucinta Luna telah membayar subsider sebesar 10 juta. Hal itu memudahkan dirinya untuk mendapatkan program asimilasi dari pemerintah.
"Tentunya Lucinta wajib membayar subsider dulu sebelum diusulkan asimilasi," jelas Rika Aprianti.
Advertisement
Puluhan Narapidana
Ada puluhan narapidana yang berhasil mendapatkan asimilasi berbarengan dengan Lucinta Luna. Hal itu diberikan guna pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di lapas dan rutan.
"Sampai akhir tahun sudah ada 57 ribu narapidana diasimilasikan. Syaratnya pun sama dengan Lucinta Luna," kata Rika Aprianti.