Lucinta Luna Bebas Lewat Jalur Asimilasi karena Berkelakuan Baik

karena berkelakuan baik Lucinta Luna dapat asimilasi dan bebas dari penjara.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 15 Feb 2021, 15:18 WIB
Tersangka Lucinta Luna dibawa petugas usai rilis kasus narkotika di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020). Petugas membawa Lucinta Luna ke Laboratorium BNN Lido untuk diambil sampel darah dan rambutnya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Sejak 11 Februari 2021 Lucinta Luna tak lagi menghuni Rutan Pondok Bambu. Lucinta Luna dinyatakan bebas bersyarat melalui program asimilasi dari pemerintah.

Pemilik nama lahir Muhammad Fatah itu mendapatkan asimilasi lantaran bekelakuan baik selama menjalani penahanan.

"Pertama sudah berkelakuan baik, kedua sudah menjalani setengah masa hukumannya, dan ketiga sudah membayar dendanya," jelasnya Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti saat dihubungi, Senin (15/2/2021).

Kasus


Subsider

Lucinta Luna (Foto: Instagram/@lucintaluna)

Lucinta Luna telah membayar subsider sebesar 10 juta. Hal itu memudahkan dirinya untuk mendapatkan program asimilasi dari pemerintah.

"Tentunya Lucinta wajib membayar subsider dulu sebelum diusulkan asimilasi," jelas Rika Aprianti.


Puluhan Narapidana

Pedangdut Lucinta Luna berpose saat sesi pemotretan di kawasan Sabang, Jakarta, Selasa (23/1/2018). Lucinta Luna ditangkap polisi bersama tiga orang temannya di sebuah apartemen pada Selasa (11/2/2020) terkait dugaan kasus narkoba. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Ada puluhan narapidana yang berhasil mendapatkan asimilasi berbarengan dengan Lucinta Luna. Hal itu diberikan guna pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di lapas dan rutan.

"Sampai akhir tahun sudah ada 57 ribu narapidana diasimilasikan. Syaratnya pun sama dengan Lucinta Luna," kata Rika Aprianti.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya