Kemenkes Tegaskan Vaksinasi Covid-19 Belum Jadi Syarat Berpergian

Sebab seseorang yang sudah divaksin masih berpotensi terpapar Covid-19.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 15 Feb 2021, 15:09 WIB
Petugas menyiapkan vaksin COVID-19 produksi Sinovac untuk disuntikkan kepada tenaga kesehatan saat kegiatan vaksinasi di RSCM di Jakarta, Senin (8/2/2021). Kementerian Kesehatan secara resmi memulai vaksinasi tenaga kesehatan di atas 60 tahun pada hari ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menekankan bahwa vaksinasi Covid-19 belum menjadi syarat masyarakat bepergian. Pasalnya, seseorang yang sudah divaksin masih berpotensi terpapar Covid-19.

"Bahkan WHO sendiri belum mensyaratkan vaksin menjadi salah satu syarat dalam pelaku perjalanan karena seseorang yang sudah divaksin itu masih memungkinkan untuk dirinya tertular," jelas Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes Nadia Tarmizi dalam konferensi pers, Senin (15/2/2021).

Menurut dia, vaksin Covid-19 hanya untuk memproteksi diri sendiri. Terlebih, jumlah masyarakat Indonesia yang telah divaksin saat ini belum mencapai 70 persen.

"Sementara ini kan kita masih belum mencakup 70 persen sehingga kekebalan kelompok belum terjadi," ucapnya.

Untuk itu, hingga kini pelaku perjalanan di Indonesia masih diwajibkan untuk melakukan tes rapid test antigen atau tes polymerase chain reaction (PCR). Hal ini untuk melindungi agar tak tertular virus corona.

"Sampai saat ini vaksinasi belum menjadi kebijakan untuk pelaku perjalanan," kata Nadia.

 

Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Load More

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Sertifikat Vaksinasi

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa sertifikat vaksinasi COVID-19 bisa saja diterapkan sebagai pengganti hasil tes swab PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan.

"Kalau bisa vaksin itu jangan ditakut-takuti konsekuensi pidana, tetapi diberikan iming-iming benefit-nya apa," ujar Menkes Budi Gunadi usai menanggapi suatu usulan di Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI pada Kamis 14 Januari 2021

Budi Gunadi mengatakan dirinya mewacanakan untuk orang yang sudah disuntik vaksin COVID-19 nantinya akan mendapatkan sertifikat dalam bentuk digital.

"Sehingga kalau mau terbang atau pesan tiket, tidak usah menunjukkan (bukti) PCR tes atau antigen. Dengan menggunakan electronic health sertification itu, dia langsung bisa lolos dan itu terintegrasi," tuturnya.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya