Liputan6.com, Bandung - Iqbal Muhtar (24) mengaku menganiaya AA, kekasihnya dengan bogem mentah karena merasa dibohongi. Insiden pemukulan di sebuah indekos di wilayah Batununggal, Kota Bandung itu viral di media sosial usai terekam kamera pengawas.
Baca Juga
Advertisement
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan, kasus pemukulan tersebut membuat petugas bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat. Pihak Polsek Batununggal langsung melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) memeriksa dan mencari barang bukti.
Insiden pemukulan sendiri terjadi pada 7 Februari lalu. Saat itu, pelaku yang bekerja sebagai driver ojek online tersebut menerima uang transferan. Ia meminta korban memberikan kartu ATM miliknya yang dititipkan kepada korban.
Namun korban tak memberikannya. Selanjutnya, pelaku kesal dan meninggalkan korban, tetapi korban sempat mengejar pelaku dan menahannya pergi. Tersulut emosi, pelaku kemudian memuntahkan bogem mentah kepada korban.
"Pemukulan terhadap perempuan diduga oleh pacarnya berinisial IM," ujar Adanan di Mapolrestabes Bandung, Senin (15/2/2021).
Meskipun korban belum sempat melaporkan, polisi membuat laporan internal kepolisian yang dapat menjerat pelaku. Adapun korban AA merupakan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi.
"Korban belum sempat melaporkan. Jadi kami membuat laporan polisi model A," kata Adanan.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui pemukulan itu bermotif sakit hati. Adanan menyebut bahwa pacar pelaku kerap berbohong.
"Motifnya yang bersangkutan sakit hati pacarnya sering berbohong sehingga menyulut emosi mendatangi kos-kosan korban, kemudian dilakukan pemukulan. Ada CCTV yang merekam kejadian itu," tutur Adanan.
Setelah korban mendapatkan penganiayaan, polisi menyarankan agar melakukan visum. Sebab ada luka di sekitar wajah.
Sementara itu, pelaku Iqbal mengaku saat kejadian dirinya tengah kesal terhadap korban. Pemicunya lantaran korban kerap berbohong.
"Saat itu saya lagi kesal karena minta (kartu) ATM enggak dikasih. Kalau ada yang transfer enggak dikasih tahu," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 KUHPidana dengan ancaman pidana dua tahun penjara.