Liputan6.com, Jakarta Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo menawarkan mantan Juru Bicara Presiden era Susilo Bambang Yudhoyono, Dino Patti Djalal mengajukan permohonan perlindungan sebagai saksi.
Menurut dia, pelapor sekaligus korban tindak pidana mempunyai hak memperoleh perlindungan dari negara sebagaimana tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Advertisement
"Mempersilakan mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal untuk mengajukan perlindungan ke LPSK," kata Hasto dalam keterangannya, Senin (15/2/2021).
Dia menjelaskan, perlunya Dino Patti Djalal mendapatkan perlindungan karena yang bersangkutan mencoba membantu penegak hukum untuk mengungkap sindikat mafia tanah.
"Jika pun terdapat tuntutan hukum terhadap yang bersangkutan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau dia berikan kesaksian telah diputus pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap," jelas Hasto.
Dia pun menilai, Dino Patti Djalal harusnya mendapatkan apresiasi karena berani mengungkap dugaan adanya mafia tanah.
"Karena sebagai warga negara Dino aktif membantu penegak hukum membongkar praktik mafia tanah," ucap Hasto.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dilaporkan ke Polisi
Mantan Juru Bicara Presiden era Susilo Bambang Yudhoyono, Dino Patti Djalal dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tudingan pencemaran nama baik terhadap Fredy Kusnadi.
Kuasa Hukum Fredy, Tonin Tachta Singarimbun menyampaikan, kliennya adalah pihak pembeli rumah milik orangtua Dino Patti Djalal secara sah. Aduan itu dilakukan pada Sabtu, 13 Februari 2021 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/860/II/YAN 2.5/SPKT/PMJ.
"Klien kami saudara Fredy memang benar ada membeli satu rumah di Jalan Antasari yang proses jual belinya dimulai dari pembayaran uang muka sebesar Rp 500 juta kepada Ibu Dino," tutur Tonin saat dikonfirmasi, Minggu (14/2/2021).
Tonin menyebut, tudingan Dino terhadap Ferdy Kusnadi sebagai dalang sindikat penipuan jual beli sertifikat rumah milik ibunya tidak berdasar. Padahal, kliennya itu telah membeli rumah milik orang tua Dino Patti Djalal dengan kesepakatan jual seharga Rp 11 miliar lewat metode pembayaran kredit atau cicil.
"Fredy menebus sertifikat atas nama keponakan atau sepupunya tersebut di koperasi simpan pinjam setelah AJB di kantor PPAT di Jakarta Selatan, dan berdasarkan AJB bayar PBHT dan PBB maka dilanjutkan balik nama ke klien kami. Setelah itu apa yang salah dan palsu? Apakah ini mafia?" jelas dia.
Advertisement