Liputan6.com, Jakarta Pemberian sanksi administratif hingga penundaan pemberian bantuan sosial bagi penolak vaksin covid-19 yang diatur dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 menuai polemik.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi angkat suara perihal ini. Menurutnya, implementasi berbagai ancaman sanksi tersebut menjadi opsi yang terakhir.
Advertisement
"Mengenai penolakan (vaksinasi) pada prinsipnya, walaupun di Perpres 14 tahun 2021 itu, dikatakan bahwa ada beberapa sanksi termasuk misalnya sanksi penundaan pemberian bansos, sanksi penundaan pengurusan administrasi, bahkan kalau kita hubungkan dengan Undang-Undang wabah maka ada beberapa sanksi yang termasuk misalnya kurungan satu tahun ataupun 6 bulan dan denda Rp 1 juta sampai Rp 500 ribu. Itu tentunya adalah merupakan langkah langkah terakhir," ujar dia di Jakarta, Senin (15/2/2021).
Dikatakan, pada prinsipnya vaksinasi Covid-19 ditujukan untuk membuat Indonesia segera terbebas dari pandemi. Sehingga seluruh masyarakat diminta kooperatif mengikuti program vaksinasi agar penyebaran virus mematikan asal China itu bisa segera dibasmi.
"Jadi, vaksinasi yang diberikan kepada diri kita ini bertujuan untuk melindungi dan menyelesaikan permasalahan pandemi di negara ini. Jadi, bukan hanya untuk kepentingan pribadi atau individu, tapi kepentingan masyarakat bersama," tambah dia.
Dia memastikan, pihaknya akan tetap berupaya untuk mengedepankan tindakan persuasif dalam menyikapi masyarakat yang enggan vaksinasi. Antara lain dengan melibatkan tokoh agama sampai tokoh masyarakat demi meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya vaksinasi Covid-19.
"Tentunya keterlibatan para tokoh agama, tokoh masyarakat itu menjadi penting. Ini menjadi keteladanan dan juga mengajak komunitasnya untuk melakukan vaksinasi," jelas dia.
Saksikan Video Ini
Diteken Jokowi
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden soal perubahan atas peraturan presiden nomor 99/2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksin dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19. Dalam aturan tersebut ada beberapa pasal yang dihapus dan ditambah.
Salah satunya pasal yang ditambah. Pada pasal 13 dan pasal 14 disisipkan dua pasal yakni 13A dan 13B. Dalam pasal tersebut menjelaskan aturan Kementerian Kesehatan yang bertugas melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima Vaksin Covid-19.
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin wajib mengikuti vaksin, dikecualikan dari aturan Kemenkes bagi yang tidak memenuhi kriteria sesuai indikasi vaksin Covid-19.
Tak hanya itu, setiap orang yang telah ditetapkan sasaran dan tidak mengikuti vaksinasi akan dikenakan sanksi administratif.
"Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penghentian layanan administrasi pemerintah, dan denda," dalam pasal 13A dikutip merdeka.com, Minggu (13/2).
Sementara itu, pengenaan sanksi administratif tersebut dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah, dan badan sesuai kewenangan. Dalam pasal 13B menjelaskan orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin tetapi tidak mengikuti vaksin akan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan Covid-19.
"Selain dikenakan sanksi sebagai dimaksud pasal 13A dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit penular," bunyi pasal 13b.
Advertisement