Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan mengevaluasi hari libur dan cuti bersama di 2021 ini. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyatakan evaluasi hari libur dan cuti bersama di 2021 dengan melihat kondisi pandemi Covid-19 yang masih terus berlangsung.
"Perlu evaluasi lagi keputusan yang sudah ada terkait cuti, libur dan lain-lain selama tahun 2021. Sambil mencermati gelagat perkembangan Covid-19 di wilayah Indonesia,” kata Tjahjo Kumolo dalam keterangan resminya, Senin (15/2/2021).
Advertisement
Dia juga mengatakan jika akan tetap membatasi ASN saat menghadapi hari libur dan cuti bersama. Pembatasan meski tingkat kesembuhan pasien covid-19 meningkat dan program vaksinasi dipacu cepat perencananya oleh Kemenkes.
"Setelah larangan cuti keluar kota imlek sabtu dan minggu, Seninnya (15/2) tetap masuk kerja, prosentase kerja di rumah dan dikantor serta sif jam kerja diserahkan kepada pimpinan kementrian lembaga instansi daerah masing-masing dengan tetap memperhatikan PSBB/ daerah zona merah," jelas Tjahjo.
Karenanya, Tjahjo menilai jika hari libur dan cuti bersama harus diubah. Meski hal ini dikatakan akan dirapatkan bersama Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. "Harus diubah dan segera dikoordinasikan oleh Menko PMK," dia menandasi.
Catat Lagi, Jadwal Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2021
Sejak jauh hari, pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2021. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diteken Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ada sedikit perubahan dari yang sudah direncanakan untuk libur nasional dan cuti bersama 2021. Untuk libur Idul Fitri yang rencana dimulai tanggal 10,11, 12, 13, 14, 15, 17 digeser mulai 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei.
"Jadi, cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tanggal 12, 17, 18, dan 19 Mei," ucap Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau Menko PMK Muhadjir Effendy.
Sedangkan untuk Natal, ada tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember. Padahal, awalnya cuti Natal hanya tanggal 24 Desember.
Dengan demikian, total libur nasional dan cuti bersama di 2021 menjadi 23 hari. Demikian disampaikan Muhadjir saat memimpin Rapat Tingkat Menteri Penetapan dan Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang digelar virtual, Kamis 10 September 2020 lalu.
Jadwal Lengkap Libur Nasional 2021
1 Januari
Tahun Baru 2021 Masehi
12 Februari
Tahun Baru Imlek 2572
11 Maret
Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
14 Maret
Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
2 April
Wafat Isa Al Masih
1 Mei
Hari Buruh Internasional
13 Mei
Kenaikan Isa Al Masih
13-14 Mei
Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
26 Mei
Hari Raya Waisak 2565
1 Juni
Hari Lahir Pancasila
20 Juli
Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
10 Agustus
Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
17 Agustus
Hari Kemerdekaan RI
19 Oktober
Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember
Hari Raya Natal
Advertisement
Jadwal Cuti Bersama Lainnya
12 Maret
Cuti Bersama Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
12, 17, 18, dan 19 Mei
(Rabu, Senin, Selasa, dan Rabu)
Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri
24 dan 27 Desember
(Hari Jumat dan Senin)
Cuti Bersama Hari Raya Natal
Saksikan Video Ini
Advertisement