Liputan6.com, Jakarta - Per 18 Februari 2021, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan laporan transaksi investor reksa dana secara digital melalui sistem AKSes Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Ketentuan baru ini diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2020 pada 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Pelaporan Berkala Reksa dana Secara Elektronik Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
Pemberlakuan aturan tersebut dimulai pada 12 bulan sejak diterbitkannya surat edaran atau akan berlaku pada 18 Februari 2021.
Baca Juga
Advertisement
Adapun laporan transaksi reksa dana yang dimaksud adalah surat konfirmasi subscription, redemption, dan switching serta laporan bulanan.
Sehubungan dengan itu, CEO PT Schroders Investment Management Indonesia (PT SIMI), Michael Tjandra Tjoajadi menilai perubahan penyampaian laporan dari hardcopy menjadi bentuk elektronik merupakan upaya yang tepat dan efisien.
Di sisi lain, hal ini juga mendorong pelestarian lingkungan karena paperless. Michael mengaku pihaknya telah sosialisasi terkait perubahan tersebut sejak beberapa waktu lalu.
"Pemberitahuan disampaikan beberapa kali, disertai tuntunan bagi investor untuk melakukan aktivasi rekening dan cara mengakses ke layanan AKSes S-Invest,” kata dia kepada Liputan6.com, Senin (15/2/2021).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Memudahkan Investor
Di samping itu, PT SIMI juga menginformasikan tata cara penggunaan layanan ini dalam laman resmi perusahaan. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan investor apabila membutuhkan informasi sewaktu-waktu.
"Jadi, secara umum dapat kami katakan bahwa PT SIMI cukup siap," ujar Michael.
Seperti dinyatakan dalam Surat Edaran OJK, dalam hal investor tidak setuju untuk menerima laporan dalam bentuk elektronik, investor tetap akan dikirimi laporan dalam bentuk hardcopy.
"Namun, tentunya ada konsekuensi berupa biaya cetak dan pengiriman yang akan dibebankan kepada investor,” pungkas dia.
Advertisement