Jokowi: Indonesia Negara Demokrasi yang Menghormati Kebebasan Berpendapat

Jokowi menyebut, adanya undang-undang ITE bertujuan agar ruang digital di Indonesia menjadi sehat.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 15 Feb 2021, 22:51 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan ketegasan dan konsistensi dari penerapan kebijakan pembatasan kegiatan sangat dibutuhkan saat rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat pada Jumat, 29 Januari 2021. (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta jajaran TNI-Polri menjunjung tinggi rasa keadilan kepada masyarakat ketika ingin melakukan penindakan hukum. Jokowi menegaskan, bahwa Indonesia adalah negara demokrasi yang menghormati kebebasan berpendapat.

"Saya meminta jajaran TNI-Polri menjunjung tinggi dan melihat keadilan kepada masyarakat, negara kita negara demokrasi, yang menghormati kekebebasan berpendapat dan berorganisasi," kata Jokowi dalam Rapim TNI-Polri, Senin (15/2/2021).

"Negara kita negara hukum yang harus menjalankan hukum seadil adilnya melindungi kepentingan yang lebih luas dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat," sambungnya.

Eks Gubernur DKI Jakarta ini merasa belakangan ini banyak masyarakat yang saling melapor. Tetapi, kata dia ada rujukan hukumnya yaitu undang-undang ITE.

"Belakangan ini saya melihat warga masyarakat yang saling melaporkan, ada proses hukum yang dianggap kurang memenuhi rasa keadilan, tetapi memamg pelapor itu ada rujukan hukumnya, antara lain undang-undang ITE," ujar dia.

Jokowi menyebut, adanya undang-undang ITE bertujuan agar ruang digital di Indonesia menjadi sehat. Namun, dia meminta pelaksanaan undang-undang ITE tidak menimbulkan rasa ketidakadilan ketika menjerat orang.

"Saya paham undang-undang ITE semangatnya adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, agar sehat, agar beretika dan agar bisa dimanfaatkan secara produktif, tetapi implementasinya, pelaksanaannya jangan justru menimbulkan rasa ketidakadilan," katanya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Selektif Menerima Pelaporan

Oleh karena itu, Jokowi minta kepada Kapolri agar jajarannya lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran undang-undang ITE. Dia ingin pasal pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati hati.

"Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal pasal undang-undang ITE, biar jelas dan Kapolri harus meningkatkan pengawasan, agar implementasinya, konsisten, akuntabel dan berkeadilan," ucapnya.

"Kalau undang-undang ITE, tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR merevisi undang-undang ini undang-undang ITE ini, karena disinilah hulunya, disinilah hulunya, revisi," tambah dia.

Reporter: Genan Kasah/Merdeka.com

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya