Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta warga Jakarta tidak khawatirkan mengenai kepastian mendapatkan vaksin COVID-19, karena menurutnya, warga Jakarta secara bertahap pasti akan mendapatkan vaksin.
"Yang penting semua masyarakat sabar, nanti pada waktunya akan mendapat kesempatan yang sama mendapatkan vaksinasi yang memenuhi ketentuan dan syarat yang ada," ujar Riza di Jakarta, Senin malam (15/2/2021).
Advertisement
Lebih lanjut, Riza berujar setelah nakes, saat ini ada 10.000 pedagang pasar yang terdata sebagai penerima vaksin COVID-19 dan tersebar di 153 pasar di Jakarta.
Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5
"Iya kan tahap dua akan dimulai vaksin, di antaranya adalah untuk pedagang pasar, dari 153 pasar, DKI sudah menyiapkan data kurang lebih 10.000, iya kan. Termasuk juga Pak Jokowi memberikan kesempatan kepada teman-teman wartawan yang sementara tahap satu kan 5.000, itu juga akan dimulai. Tapi itu kan bukan di Jakarta saja yang 5.000, itu seluruh Indonesia," kata Riza seperti dikutip dari Antara.
Riza juga mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sudah menyiapkan fasilitas kesehatan untuk pelaksanaan vaksinasi tahap dua untuk pelayanan publik ini.
Persiapan mulai dari fasilitas penyimpanan vaksin sampai vaksinator yang sudah terlatih pada saat tahap satu penyuntikan vaksin COVID-19.
"Untuk pedagang, nanti diatur titiknya di pasar-pasar supaya lebih cepat, dan lebih teknis," tuturnya.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Jangan Menolak Vaksin
Riza Patria juga menegaskan bagi warga di DKI Jakarta agar tidak menolak vaksinasi. Karena bagi yang menolak vaksinasi COVID-19, sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 30, akan didenda sebesar Rp 5 juta.
Sanksi ini, sedikit berbeda dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi bahwa setiap warga yang tidak mau divaksin akan dicabut haknya dari penerima bantuan sosial COVID-19.
"Kalau dari Pak Jokowi bilang kalau nolak, nggak dikasih bansos. Kalau yang di Perda DKI Jakarta yang menolak diberi sanksi termasuk denda Rp 5 juta," kata Riza.
Advertisement