Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum menuntut Irjen Napoleon Bonaparte 3 tahun hukuman penjara serta denda Rp 100 juta diganti pidana kurungan 6 bulan. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa atas dugaan kasus suap yang dilakukan sang Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri tersebut.
Selain pembacaan tuntutan hukuman, jaksa juga membongkar aliran uang dugaan suap yang mengalir kepada mantan kepala divisi hubungan internasional Polri ini. Diketahui, Napoleon dinyatakan jaksa terbukti menerima suap sebesar USD 370 ribu atau sekitar Rp 5,137 miliar dan SGD 200 ribu atau sekitar Rp 2,1 miliar.
Advertisement
Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5
"Uang itu dari terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi agar Napoleon Bonaparte membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai seorang berstatus red notice yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi," jelas jaksa.
Jaksa merinci, penyerahan uang terhadap Napoleon dilakukan dalam beberapa tahap melalui perantara Djoko Tjandra, yakni Tommy Sumardi.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
5 Kali Transaksi
Jaksa mencatat, ada lima kali transaksi dilakukan keduanya. Pertama pada 28 April 2020, Tommy Sumardi memberikan SGD 200 ribu kepada Napoleon, ditambah USD 50 ribu.
Kedua, berselang satu hari, 29 April 2020 Tommy memberikan Napoleon uang sebesar USD 100 ribu. Ketiga, 4 Mei 2020 Tommy kembali memberikan Napoleon uang sebesar USD 150 ribu. Terakhir, keesokan harinya, Tommy menambah pundi Napoleon dengan angka sebesar USD 70 ribu.
Advertisement