Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa lima orang saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Senin (15/2/2021).
"Lima saksi diperiksa kasus BPJS Ketenagakerjaan," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (16/2/2021).
Advertisement
Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5
Lima saksi tersebut masing-masing berinisial MS selaku PIC PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen, ACW selaku Direktur PT Ashmore Asset Management, LS selaku Direktur PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen, PBK selaku Direktur PT BNI Sekuritas, dan RM selaku Dealer Pasar Utang BPJS-TK.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS-TK," kata Leonard seperti dikutip dari Antara.
Penanganan kasus ini di Kejaksaan Agung sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan pada surat penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.02/2021.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Geledah Kantor BPJS Ketenagakerjaan
Jaksa penyidik telah menggeledah Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan, Senin, 18 Januari 2021, kemudian menyita sejumlah data dan dokumen.
Sementara itu, pemeriksaan saksi-saksi dimulai sejak Selasa, 19 Januari 2021. Hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Advertisement