Komisi III DPR Akan Awasi Polri dalam Tegakkan UU ITE

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Kapolri lebih selektif menerima laporan terkait UU ITE. DPR meresponnya.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 16 Feb 2021, 11:32 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin apel pelepasan tenaga vaksinator dan tracer COVID-19 di Polda Metro Jaya, Kamis (11/2/2021). Polri menyiapkan 40.336 personel Bhabinkabtimas menjadi tracer sebagai langkah deteksi dini dalam mengantisipasi penyebaran corona. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Kapolri lebih selektif menerima laporan terkait UU ITE. Wakil Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dia mengingatkan akan pernyataan Listyo Sigit Prabowo terkait restorative justice.

"Saya apresiasi janji Pak Kapolri yang akan lebih mengedepankan restorative justice dalam menegakkan hukum terkait dengan UU ITE. Ini niat yang baik, namun tentunya akan kami kawal terus pelaksanaannya," kata Sahroni, Selasa (16/2/2021).

Menurut dia, apa yang disampaikan Presiden Jokowi agar Kapolri selektif menerima laporan UU ITE adalah langkah yang tepat. Membuat Polri lebih berhati-hati.

"Jadi polisi juga harus sangat berhati-hati dalam menggunakan pasal dalam UU ITE, agar jangan yang terjadi malah pembungkaman atas aspirasi masyarakat," ungkap Sahroni.

Senada, Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry melihat apa yang disampaikan Presiden Jokowi untuk menghindari kegaduhan.

"Akhir-akhir ini masyarakat menggunakan UU tersebut untuk saling melaporkan walaupun penerapan pasal terkait UU tersebut sangat tipis namun menjadi gaduh. Dan Presiden menginginkan Polri lebih jeli dan selektif sehingga tidak menjadi gaduh," kata Herman.

Dia pun merasa yakin, bahwa Kapolri bisa melaksanakan perintah Jokowi tersebut.

"Saya yakin bahwa Kapolri dan jajarannya sudah mengantisipasi perintah presiden tersebut apalagi saat ini konsep Presisi sedang dikerjakan oleh Kapolri dan jajarannya," jelas Herman.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Penting Tak Buat Gaduh

Herman menuturkan, penting sekali dalam penegakan hukum tak membuat gaduh.

"Karena negara sedang konsen mengatasi pandemi Covid-19 serta memulihkan ekonomi nasional," kata dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya