Liputan6.com, Surabaya - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri menggeledah kantor PT. IP yang merupakan kantor cabang distributor buku terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan buku perpustakaan SDN se-Kota Kediri tahun anggaran 2018.
Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri, Zalmianto Agung Saputra mengungkapkan, pihaknya melakukan penyitaan beberapa dokumen yaitu berita acara serah terima barang, penerimaan barang, pengantar barang, serah terima buku, rekening, kwitansi serta handphone.
Advertisement
"Modusnya CV SE selaku pemenang kontrak, namun dalam pelaksanaannya CV SE hanya menandatangani kontrak saja. Tapi dalam pelaksanaannya yang mengerjakan atas perintah berinisial S selaku Direktur Area Jatim ditunjuk PT.IP yang berada di Desa Doko Kabupaten Kediri," ujarnya, Senin (15/2/2021).
Zalmianto mengatakan, dari pengadaan tersebut ada jumlah buku yang kurang dan masalah perhitungan yang berwenang dari BPKP yang menghitungnya.
"Kasus ini tim kejaksaan masih melakukan penyelidikan baru meningkat ke penyidikan. Dan, belum sampai menetapkan siapa yang bertanggung jawab terkait dugaan kasus pidana pengadaan buku perpustakaan SDN tahun anggaran 2018 tersebut," ucapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kediri, Sofyan Selle sebelumnya mengaku bahwa pihaknya sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan buku perpustakaan SDN di Dinas Pendidikan tahun anggaran 2018, senilai Rp 350 juta.
Sofyan mengatakan, kasus ini tertuang pada Surat Perintah Penyidikan nomor 11/M.5.13/Fd.1/02/2020 tanggal 08 Februari 2021. Penyidik Kejari Kota Kediri sedang mendalami adanya bau korupsi pada lelang Pengadaan buku tersebut dimenangkan oleh CV. SE dengan nilai kontrak sebesar Rp 906.632.500.
"Indikasi penyimpangan itu muncul setelah adanya laporan dan investigasi. Tim Penyidik mengumpulkan, mendapatkan bukti dan dokumen serta meminta keterangan kepada 19 Kepala Sekolah SD Negeri se Kota Kediri. Kita temukan bukti permulaan yang cukup adanya indikasi penyimpangan itu," ujarnya, ditulis Sabtu (13/2/2021).
Sofyan mengungkapkan, pada penyelidikan yang dilakukan tim penyidik, pada tanggal 7 Juni 2018 telah dilaksanakan serah terima pekerjaan pengadaan koleksi buku perpustakaan SD Negeri dengan jumlah buku total 49.856 buah. Sementara Dinas Pendidikan Kota Kediri telah melakukan pembayaran buku kepada CV SE sejumlah Rp 906.632.500.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Belum Ada Tersangka
"Adanya proses pengadaan yg melanggar prosedur. Setelah dilakukan pengecekan dan penghitungan terdapat kekurangan buku sejumlah 1.436 eksemplar dan terjadi kemahalan harga. Selanjutnya CV. SE hanya dipinjam bendera saja dan tidak melaksanakan sesuai dalam perjanjian kontrak," ucapnya.
Dari kasus dugaan korupsi itu, lanjut Sofyan, pihaknya mengindikasikan adanya korupsi pengadaan buku tersebut mengakibatkan kerugian negara ditaksir Rp 350 juta. "Ya sekitar itu. Masih kita hitung," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejari Kota Kediri, Zalmianto menegaskan, sampai saat ini pihaknya masih belum menentukan tersangka hingga saat ini. Sebab kasus ini masih dalam taraf penyidikan.
"Dari laporan penyidik pidsus, belum menyebutkan, karena kasus ini baru dinaikan status penyelidikan ke penyidikan," ucap Zalmianto.
"Selanjutnya, tim penyidik akan melakukan tindakan penggeledahan maupun penyitaan terhadap dokumen maupun data-data terkait pengadaan buku perpustakaan SDN pada Dinas Pendidikan Kota Kediri TA 2018," ujarnya.
Advertisement