Pimpinan DPR: UU ITE Selalu Dijadikan untuk Saling Lapor

Azis Syamsuddin menyambut baik niat pemerintah untuk melakukan revisi terhadap UU ITE.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 16 Feb 2021, 13:35 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menyambut baik niat pemerintah untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dia pun juga mengingatkan, meski ada wacana merevisi UU ITE, masyarakat tetap bijak dalam menggunakan media sosial.

"Diharapkan revisi ini juga tidak melepas niat baik awal hadirnya UU ITE," kata Azis di Jakarta, Kamis (16/2/2021).

Wakil Ketua Umum Golkar ini melihat UU ITE seharusnya dapat lebih mempertimbangkan prinsip keadilan. Namun, acap kali sering dijadikan alat untuk saling melapor.

"Saat ini UU ITE selalu dijadikan untuk saling lapor melapor terhadap pihak yang saling bersebrangan karena permasalahan kecil di media sosial," jelas Azis.

Dirinya berharap dengan revisi UU ITE ini, tidak ada lagi pasal karet yang mudah ditafsirkan dan saling melaporkan.

"Kita sudah jenuh dengan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan, itu saja yang kerap kita dengar jika terjadi pelaporan mengatasnamakan UU ITE ribut di media sosial, itu saja yang dipakai seseorang untuk melaporkan ke pihak Kepolisian " kata Azis.

Senada, Anggota Komisi I DPR Fraksi PPP, Syaifullah Tamliha juga sepakat dengan rencana pemerintah untuk merevisi UU ITE tersebut.

"Ide dan gagasan Presiden Jokowi tersebut kita sambut hangat bagi kehidupan demokrasi yang lebih baik," jelas Tamliha.

Dia juga melihat memang ada beberapa pasal karet di UU ITE yang harus segera direvisi. Dan keberadaan pasal ini sudah lama. "Pasal karet tersebut sudah ada saat UU tersebut dibuat pada era SBY sebagai Presiden," kata Tamliha.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


NasDem Juga Mendukung Revisi

Anggota Komisi I DPR Fraksi NasDem Willy Aditya mendukung apa yang Jokowi utarakan. Menurutnya, tidak semua laporan kasus ITE harus diproses hingga pengadilan.

"Kita perlu maknai selektif yang dimaksud Presiden adalah penggunaan diskresi oleh Polri dalam menangani laporan kasus ITE. Hal ini sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang kepolisian sampai peraturan Kapolri. Kami tentu sangat mendukung hal ini, tidak semua laporan kasus ITE harus dilanjutkan ke proses pengadilan," kata dia.

Dia memandang, Polri bisa gunakan kewenangannya untuk membangun tabayyun diantara sesama warga negara.

Willy menambahkan, selektif memilih kasus ini adalah langkah awal praktis untuk merevisi UU ITE yang juga disampaikan Jokowi.

Artinya, perlu difokuskan untuk mengawal proses revisi UU ITE khususnya terhadap pasal-pasal karet dan tumpang tindih.

"Situasi perkembangan terbaru dunia digital kita di indonesia akan semakin sehat dengan adanya revisi UU ITE dan selesainya pembahasan RUU PDP," jelas dia.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya