Tak Puas Merampok, Pria di Banyuasin Lakukan Tindakan Asusila ke Korbannya

MJ, buruh bangunan di Banyuasin Sumsel akhirnya diciduk aparat kepolisian, usai merampok dan melakukan tindak asusila ke korbannya.

oleh Nefri Inge diperbarui 16 Feb 2021, 16:30 WIB
Ilustrasi pemerkosaan | Via: istiewa

Liputan6.com, Palembang - Kasus perampokan yang dibarengi tindakan asusila, dialami KN, warga Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel).

Peristiwa yang membuat korban trauma tersebut, terjadi pada hari Selasa (19/1/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolsek Talang Kelapa AKP Haris Munandar Hasyim menceritakan kronologi kejadian, yang sudah dilaporkan KN ke pihaknya.

Kejadian berawal saat rumah KN, diketuk oleh seseorang pada Senin malam. Merasa tidak ada yang mencurigakan, KN akhirnya membukakan pintu rumahnya.

Ternyata, MJ (26) yang sudah berdiri di depan pintu rumah korban yang langsung merengsek masuk ke rumah KN.

Buruh bangunan yang tercatat sebagai warga Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin tersebut, langsung mengancam korban dengan senjata tajam (sajam) jenis parang.

“Karena takut, korban serahkan uang Rp200.000 dan 1 unit ponsel. Tapi pelaku malah meminta korban untuk melayani nafsu bejatnya,” ucapnya, Selasa (16/2/2021).

Tidak mau menjadi korban pemerkosaan, KN akhirnya memutar otak untuk menghindari permintaan pelaku.

Korban pun beralasan jika dirinya sedang datang bulan. Namun pelaku masih tetap memaksa, dengan menyuruh korban melakukan oral seks ke MJ.

“Pelaku juga melukai jari jempol dan jari telunjuk tangan kiri korban pakai parang,” katanya di Banyuasin Sumsel.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :


Kabur Selama Sebulan

Ilustrasi vonis hakim, Foto: Istimewa

Setelah mendapatkan laporan dari korban, tim Polsek Talang Kelapa Banyuasin langsung mencari keberadaan pelaku.

Dari informasi yang diperoleh polisi, MJ sempat melarikan diri ke kawasan Sungai Baung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel.

Pada hari Minggu (14/2/2021) kemarin, aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku MJ di kediamannya. MJ terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, usai berusaha melarikan diri.

“Pelaku sudah dibawa ke Polsek Talang Kelapa dan diperiksa lebih lanjut. MJ terancam dijerat Pasal 365 KUHP,” ujarnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya