PPnBM Mobil Baru Nol Persen, Pendapatan Negara Hilang Rp 2,3 Triliun

Insentif penurunan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor akan membuat potensi pendatapan negara berkurang hingga Rp 2,3 triliun

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Feb 2021, 13:35 WIB
Foto yang diambil pada 16 November 2015 memperlihatkan pekerja tengah menyelesaikan produksi All News Kijang Innova di Pabrik TMMIN Karawang. Mobil baru tersebut akan memberi warna baru pada perkembangan pasar MPV dalam negeri. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan insentif penurunan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor akan membuat potensi pendatapan negara berkurang hingga Rp 2,3 triliun. Diskon pajak ini mulai berlaku pada Maret 2021 untuk kendaraan segmen ≤ 1.500 cc kategori sedan dan 4x2.

"Kami bersama Kemenkeu dan Kemenperin sudah membahas ini dan kita buat simulai dengan pengurangan PPnBM ini bahwa potensi penurunan pendapatannya ada di angka Rp 1 sekian hingga Rp 2,3 triliun untuk di dua segmen tadi," ungkap Susiwijono dalam dialog virtual pada Selasa (16/2/2021).

Kendati demikian, dampak positif dari kebijakan ini adalah tumbuhnya demand masyarakat untuk membeli kendaraan bermotor atau mobil baru. Seiring dengan peningkatan demand, maka industri otomotif akan turut tumbuh.

"Sehingga hitung-hitungan kami masih cukup positif dibandingkan dengan potensi kerugian dari pendapatan yang ada. Oleh karena itu, pemerintah mendorong kebijakan ini terutama untuk pengungkit pada kuartal I serta menjelang momen Ramadan dan Lebaran," jelasnya.

Susiwijono mengatakan bahwa kebijakan ini ditargetkan berlaku per 1 Maret 2021. Target ini karena pemerintah mengejar pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2021, yang diharapkan lebih baik daripada kuartal IV 2020.

Sektor otomotif merupakan salah satu yang terdampak pandemi Covid-19. Sepanjang 2020 terjadi penurunan penjualan motor 43,57 persen, penjualan mobil minus 48,35 persen, dan penjualan suku cadang minus 23 persen.

Load More

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Ekonom: Ketimbang PPnBM Mobil 0 Persen, Lebih Baik Fokus Atasi Covid-19

Namanya juga mobil bekas pakai, sudah semestinya konsumen harus memahami risiko saat membeli mobkas.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira, menilai insentif penurunan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil baru belum tentu mempercepat pemulihan perekonomian Indonesia. Pemerintah disarankan untuk saat ini fokus mengatasi pandemi.

Dalam penanganan pandemi, kata Bhima, pemerintah bisa sekaligus membantu para pekerja di sektor otomotif.

"Belum tentu akan mempercepat pemulihan ekonomi, sebaiknya pemerintah saat ini fokus dulu untuk mengatasi pandemi. Secara paralel pekerja di sektor otomotif yang rentan diberikan jaring pengaman seperti bantuan subsidi upah yang nominalnya dinaikkan menjadi setidaknya Rp5-7 juta per pekerja," kata Bhima kepada Liputan6.com pada Selasa (15/2/2021).

Selain itu, Bhima menilai insentif ini kontradiktif dengan mobilitas yang masih rendah di tengah pandemi. Menurutnya, kebijakan ini juga belum tentu menaikkan angka penjualan mobil.

Dijelaskan Bhima, prioritas belanja masyarakat untuk saat ini adalah terkait kesehatan, makanan, minuman, dan kebutuhan primer lain. Hal ini jika merujuk pada prediksi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengenai virus Covid-19 bisa terkendali pada September 2021.

"Saat ini masalah mobilitas penduduk yang masih rendah, membuat prioritas belanja masyarakat bukan beli mobil baru," tutur Bhima.


Alasan Kemenkeu

Toyota Prius Hybrid yang diberikan kepada enam perguruan tinggi negeri melalui Kemenperin untuk dilakukan riset mobil listrik (Liputan6.com/Yurike)

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya mengatakan diskon pajak kendaraan bermotor ini diberikan untuk mempercepat laju pemulihan ekonomi.

Seperti diketahui, pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami tren peningkatan sejak terkontraksi minus 5,32 persen pada kuartal II 2020, minus 3,49 persen pada kuartal berikutnya, dan menjadi minus 2,19 persen pada kuartal IV 2020.

Adapun kebijakan insentif penurunan tarif PPnBM ini tengah disiapkan oleh Kemenkeu. Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan bermotor segmen ≤ 1.500 cc kategori sedan dan 4x2.

Segmen tersebut dipilih karena merupakan yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah, dan memiliki local purchase di atas 70 persen. Diskon pajak dilakukan secara bertahap mulai Maret hingga Desember 2021 agar memberikan dampak yang optimal. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya