Liputan6.com, Jakarta - Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengatakan pihaknya akan kembali memanggil Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Widyastuti untuk dimintai keterangan terkait vaksinasi Covid-19 terhadap Helena Lim.
"Rabu besok rencana pukul 10.00 WIB pagi," kata Teguh saat dihubungi, Selasa (16/2/2021).
Advertisement
Kata dia, pemanggilan untuk mencari tahu ada atau tidaknya unsur kelalaian oleh pihak Dinkes DKI. Sebab saat ini pendataan diklaim menggunakan digitalisasi.
"Dari perencanaan, proses verifikasi, dan persetujuan akhir, seharusnya tidak bisa lagi ada diskresi secara manual tanpa melewati keseluruhan tahap di sistem," ucap dia.
Selain itu, lanjut Teguh, pihaknya juga akan memanggil Kepala Puskesmas Kebon Jeruk untuk mendapatkan penjelasan tambahan. Kendati begitu, dia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian bila terdapat indikasi unsur pidana.
"Kami akan menarik keterangan dari Dinkesnya, terkait sistem dan penanganan kasus di dalam kasus tersebut," jelasnya.
Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Hasil Investigasi Pemprov DKI
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan berdasarkan hasil investigasi internal, tidak ada kelalaian Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta Barat terkait kasus vaksinasi Helena Lim.
Kata dia, petugas sudah melakukan prosedur yang telah ditentukan.
"Inspektorat sudah turun, mengecek, apakah ada kelalaian, kesalahan dari ASN kami. Alhamdulillah tidak ada, petugas puskesmas sudah melakukan prosedur," kata Riza di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (15/2/2021).
Lanjut dia, petugas Puskesmas menerima surat rekomendasi dari apotek yang menyatakan empat orang yang menerima vaksinasi merupakan pegawai. Riza menyatakan kasus tersebut saat ini ditangani oleh pihak kepolisian.
"Namun kemudian ternyata diduga di situ adalah pemilik, bukan pegawai, biarlah itu menjadi wewenang kepolisian. Kalau ada diduga manipulasi data, itu wilayah kepolisian, bukan kami lagi," ucapnya.
Advertisement