Divonis 10 Tahun Penjara, Pinangki Sirna Malasari Ajukan Banding

Pinangki tidak terima dengan hukuman hakim yang jauh lebih tinggi daripada tuntutan jaksa, yakni 4 tahun penjara.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 16 Feb 2021, 17:31 WIB
Terdakwa suap dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Djoko S Tjandra, Pinangki Sirna Malasari saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/12/2020). Sidang mendengar keterangan saksi, salah satunya Andi Irfan Jaya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum dari terdakwa Pinangki Sirna Malasari, Kresna Hutauruk, menyatakan sudah melakukan banding terhadap hukuman 10 tahun penjara yang divonis hakim untuk kliennya.

"Iya kami sudah banding," kata Kresna saat dihubungi, Selasa (16/2/2021).

Kresna menambahkan, upaya itu telah diajukan melalui Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hal tersebut dilakukan Kresna pada Senin (15/2/2021), kemarin.

Kresna beralasan, banding dilakukan karena kliennya, yaitu Pinangki tidak terima dengan hukuman hakim yang jauh lebih tinggi daripada tuntutan jaksa, yakni 4 tahun penjara.

Diketahui, selain hukuman penjara, vonis hakim juga membebani Pinangki dengan denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan.

"Putusan Hakim ini lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa sebelumnya hanya mengajukan tuntutan 4 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan terhadap Pinangki," ungkap Kresna.

 

Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Load More

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Dinyatakan Terbukti Bersalah

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim memvonis Pinangki telah terbukti bersalah karena menerima suap sebesar 450 ribu dolar AS dari Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra), seorang terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Hakim meyakini uang itu untuk diterima Pinangki untuj mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra. Hukuman diterima Pinangki semakin berat, sebab hakim juga memutuskan Pinangki telah terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemufakatan jahat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya