Liputan6.com, Jakarta Menteri Sekretaris Negara Pratikno membantah bahwa keputusan pemerintah menolak revisi UU Pemilu dan UU Pilkada untuk membuka jalan Gibran Rakabuming Raka maju di Pilkada DKI 2024.
Pratikno mengatakan bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 sudah diputuskan sejak 2016.
Advertisement
"Mas Gibran masih jualan martabak tahun 2016, jadi pengusaha. Enggak kebayang mungkin, enggak kebayang juga maju Wali Kota (Solo) pada waktu itu," kata Pratikno dalam keterangan pers di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (16/2/2021).
Dia pun meminta agar tak ada pihak yang menghubung-hubungkan keputusan pemerintah menolak revisi UU Pemilu dan UU Pilkada dengan Gibran Rakabuming Raka. Pratikno menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena pemerintah melihat bahwa UU Pilkada belum dilaksanakan.
"Jadi sekali lagi, jangan dihubung-hubungkan sama sekali, sekali lagi sikap pemerintah sikap didasarkan pada UU ini sudah ditetapkan tahun 2016. Ketentuan Pilkada Serentak di dalam UU belum kita laksanakan. Ya kita laksanakan," jelas dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tudingan Demokrat
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Irwan menuding penundaan revisi UU Pemilu oleh pemerintah, karena ada misi Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang ingin membawa putranya Gibran Rakabuming Raka untuk bisa maju di Pilkada DKI 2024.
"Mungkin keputusan ini dilatari oleh kemungkinan Presiden Jokowi mempersiapkan keberangkatan Gibran dari Solo ke Jakarta? Karena dirasa terlalu cepat jika Gibran berangkat ke Jakarta tahun 2022," kata Irwan kepada wartawan, Kamis (11/2/2021).
Pasalnya, perubahan sikap partai koalisi atas RUU Pemilu begitu mendadak dan berbeda sikap dari yang sudah diputuskan.
Dia juga menuturkan, sikap partai koalisi terhadap RUU Pemilu ini, muncul berbarengan dengan sikap Presiden Jokowi menunda revisi undang-undang tersebut.
"Mengapa sejak Presiden Jokowi statement menolak, kemudian dibarengi partai koalisi pemerintah semuanya balik badan," tuturnya.
Advertisement