UMKM dan Koperasi Didorong Aktif Ikut Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Pemerintah telah mengeluarkan Perpres baru tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang memberikan peluang UMKM mendapat porsi lebih besar.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 24 Feb 2021, 23:26 WIB
Pekerja membuat mebel di kawasan Tangerang, Selasa (3/11/2020). Generalized System of Preference (GSP) atau fasilitas perdagangan berupa pembebasan tarif bea masuk memungkinkan produk UMKM lebih banyak diekspor ke Amerika Serikat. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Pengadaan Barang dan Jasa. Peraturan tersebut merupakan perubahan Perpres Nomor 16 Tahun 2018.

Perpres tersebut merupakan salah satu aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang diharapkan mampu menjadi pengungkit pergerakan ekonomi yang melemah akibat pandemi Covid-19.

"Peraturan Presiden ini untuk memberikan kemudahan, perlindungan, sekaligus pemberdayaan bagi usaha mikro, usaha kecil dan koperasi. Di sisi lain ada mandat Undang-Undang Cipta Kerja yang harus diimplementasikan dari sisi pengadaan barang/jasa pemerintah," kata Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Roni Dwi Susanto dalam siaran pers, Rabu (24/2/2021).

Di samping itu, kata dia, pemerintah juga didorong memperluas peran serta usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan koperasi dengan mencantumkan barang/jasa mereka dalam katalog elektronik.

Ke depan dengan ketentuan baru yang akan disusun, maka kemudahan UMKM dalam pengadaan barang dan jasa mendapat porsi anggaran yang lebih besar. Dia pun mendorong agar UMKM dan koperasi lebih aktif ikut dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Perumusan rancangan perubahan Perpres ini akan tetap menggunakan empat pilar yaitu regulasi akan disederhanakan untuk mempercepat dan bukan memperumit namun tetap akuntabel. Lalu dari sisi kelembagaan tetap disusun, kemudian SDM fungsional pengadaan, dan juga dari market practice and procurement operation yang akan terus diperbaiki, sampai dengan transparansi dan juga integritasnya," kata Roni.

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Masukkan Pilihan Toko Daring

Pengunjung melihat pakaian yang dipamerkan dalam acara UMKM Export BRILian Preneur 2019 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (20/12/2019). UMKM Export BRILian Preneur 2019 menampilkan aneka produk dari 150 UMKM binaan Bank BRI dan Rumah Kreatif BUMN (RKB). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sementara Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP, Sarah Sadiqa menjelaskan, perubahan peraturan terkait pengadaan barang dan jasa. Aturan terbaru, kata dia, memasukkan pilihan toko daring.

"Pembelian secara elektronik yang selanjutnya disebut E-purchasing adalah tata cara pembelian barang atau jasa melalui sistem katalog elektronik atau toko daring," kata Sarah.

Katalog elektronik memuat informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi teknis, TKDN, produk dalam negeri, produk SNI, produk ramah lingkungan hidup, negara asal, harga, penyedia, dan informasi lainnya terkait barang dan jasa.

"Jadi perlu dicantumkan, apakah produknya ramah lingkungan atau tidak," katanya.

Untuk diketahui, Presiden telah menetapkan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang terdiri atas 45 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden. Aturan-aturan itu diharapkan dapat segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional sekaligus menjadi momentum kebangkitan bangsa Indonesia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya