Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam pertunjukan barongsai saat perayaan Imlek di Pantjoran PIK, Golf Island, Pulau Reklamasi Pantai Maju, Jakarta Utara, Minggu, 14 Februari 2021.
"Iya sudah ada satu orang tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo saat dihubungi, Rabu (17/2/2021).
Advertisement
Dwi menyebut, tersangka berinisial BJ selaku penanggung jawab di rumah makan tersebut. Dia dijerat Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Namun, BJ tidak ditahan. Salah satu pertimbangan adalah ancaman hukuman.
Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5
"Dia yang bertanggung jawab pada pengelolahan rumah makan itu. Tapi yang bersangkutan tidak ditahan karena ancaman hukuman hanya satu tahun," ujar dia.
Sebelumnya, salah seorang pengunjung mengabadikan pertunjukan barongsai pada saat perayaan Imlek di Pantjoran PIK, Golf Island, Pulau Reklamasi Pantai Maju, Jakarta Utara, Minggu, 14 Februari 2021. Rekaman video berdurasi 47 detik itupun viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo menjelaskan sejumlah seniman meminta izin kepada pengelola makanan untuk menghelat pertunjukkan barongsai.
"Itu tempat food court atau tempat makan dan kebetulan saja ada di lokasi ada itu. Jadi tidak ada panitianya. Tidak ada undang-mengundang di sana," kata dia saat dihubungi, Selasa (16/2/2021).
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Terjadi Kerumunan
Dwi menjelaskan, kerumunan orang-orang itu adalah pengunjung rumah makan yang kebetulan sedang menyaksikan pertunjukan barongsai.
"Jadi banyaknya pengunjung bukan karena undangan, tapi mereka yang habis makan. Misalnya gini kalau di tempat makan di food court terus ada orang nyanyi kah, lain-lain. Nah di situ juga begitu, tidak yang ada mengundang," papar dia.
Advertisement