Vaksinasi COVID-19 Tahap 2: Petugas Pelayanan Publik dan Lansia Tak Perlu Tunggu SMS

Vaksinasi COVID-19 tahap kedua, petugas pelayanan publik dan lansia tak lagi perlu menunggu SMS.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 17 Feb 2021, 11:40 WIB
Sejumlah pedagang Pasar Tanah Abang bersiap menerima vaksin Covid-19 di Blok A, Rabu (17/2/2021). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Vaksinasi COVID-19 tahap kedua, yang dimulai hari ini, 17 Februari 2021, target penerima vaksin yang menyasar petugas pelayanan publik dan lansia kini tak lagi perlu menunggu SMS pendaftaran dan registrasi.

Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi menerangkan, daftar penerima vaksinasi COVID-19 tahap kedua sudah terekam pada sistem Aplikasi P-Care Vaksinasi. Untuk jumlah sasaran vaksinasi tahap kedua, ada 21,5 juta lansia dan 16,9 juta petugas pelayanan publik.

"Kami sampaikan cara metode pemberian vaksinasi tahap kedua. Penerima vaksinasi tidak perlu lagi melakukan pendaftaran sendiri dan menunggu SMS pendaftaran," terang Nadia saat dialog 'Vaksinasi Tahap Kedua di Depan Mata' pada Selasa, 16 Februari 2021.

"Karena pendaftaran sebagian besar sudah kita lakukan sebelumnya dan masuk sistem Aplikasi P-Care Vaksinasi. Nanti penerima vaksinasi tinggal datang saja ke lokasi penyuntikkan. Lalu menyebutkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)."

Para petugas pelayanan publik yang menjadi sasaran vaksinasi COVID-19 antara lain guru, pedagang pasar, pekerja sarana transportasi umum, dan TNI/Polri.

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:


Tidak Terdaftar Vaksinasi COVID-19 Tahap 2, Bisa Dilakukan Manual

Antrean pedagang penerima vaksin Covid-19 di lantai 8 Pasar Tanah Abang. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Pendaftaran sasaran vaksinasi tahap kedua bagi petugas pelayanan publik dan lansia sudah didaftarkan melalui institusinya. Data vaksinasi ini pun diperoleh melalui BPJS Kesehatan dan Dukcapil (kependudukan dan catatan sipil) daerah, sehingga penerima vaksinasi cukup datang ke lokasi penyuntikkan.

"Kami melakukan vaksinasi massal, dalam hal ini per institusi/klaster. Misal, buat pedagang pasar tinggal datang saja ke lokasi penyuntikkan, di sini berarti lokasinya di pasarnya langsung. Tidak perlu lagi ke fasilitas kesehatan," tambah Nadia.

Ketika penerima vaksinasi COVID-19 tahap kedua ternyata namanya belum masuk daftar saat datang ke lokasi penyuntikkan dapat menunjukkan identitas kepada tim vaksinator.

"Kalau (nama) tidak ada di dalam daftar masih bisa melakukan secara manual. Tentunya, menunjukkan bukti bahwa orang yang bersangkutan adalah sasaran penerima vaksinasi. Misal, dia adalah pedagang pasar ya tunjukkan identitas diri bahwa mereka adalah pedagang pasar," ujar Nadia.


Infografis Syarat Lansia, Komorbid hingga Ibu Menyusui Disuntik Vaksin Covid-19

Infografis Syarat Lansia, Komorbid hingga Ibu Menyusui Disuntik Vaksin Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya