Denda Pelanggaran Protokol Kesehatan di DKI Jakarta Capai Rp 6 Miliar

Lewat akun instagram resmi @satpolpp.dki, tertulis pelanggaran protokol kesehatan tidak memakai masker periode 11 Januari - 15 Februari mencapai 71.968 kasus.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 17 Feb 2021, 10:32 WIB
Pejalan kaki melintasi mural bertemakan Imbauan Protokol Kesehatan Covid-19 di kawasan Bukit Duri, Jakarta, Minggu (25/10/2020). Gubernur DKI Anies Baswedan kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi hingga 8 November 2020. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Satpol PP DKI Jakarta menyampaikan, total denda dari pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 sejak Juni 2020 hingga Februari 2021, mencapai Rp 6.010.170.000. Pemberian sanksi tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.

Lewat akun instagram resmi @satpolpp.dki, tertulis pelanggaran protokol kesehatan tidak memakai masker periode 11 Januari - 15 Februari mencapai 71.968 kasus.

"Sanksi kan ada dua, kerja sosial dan denda. Lebih banyak yang (pilih) kerja sosial, ada 70.260 orang, yang membayar denda ada 1.701 orang atau Rp 253.350.000," kata Kepala Satpol PP DKI Arifin saat dikonfirmasi, Rabu (17/2/2021).

Adapun tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan juga mendapat denda. Pelanggaran yang dilakukan oleh rumah makan atau kafe sebanyak 15.694 tempat.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Rumah Makan hingga Perkantoran

Pengendara motor melintasi mural bertema imbauan protokol kesehatan COVID-19 di kawasan Cakung Barat, Jakarta, Minggu (18/10/2020). Mural karya warga setempat tersebut bertujuan mengingatkan masyarakat akan pentingnya memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sanksi denda juga dijatuhkan kepada 11 rumah makan. Sementara sanksi penutupan tempat usaha dijatuhkan pada 193 rumah makan.

"Ada juga teguran tertulis, ke 1.817 rumah makan," tambah Arifin.

Sementara pengelola gedung perkantoran dan industri yang abai dan mendapat denda terdapat 4 kantor. Sanksi penghentian sementara kegiatan 3 x 24 jam dijatuhkan pada 49 perkantoran, dan teguran tertulis 1.397 perkantoran.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya