Wamenkumham Sebut Menteri yang Korupsi Saat Pandemi Covid-19 Layak Dihukum Mati

Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan menteri yang korupsi saat pandemi Covid-19 layak dihukum mati.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Feb 2021, 13:03 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK Jakarta, Senin (4/1/2021). Sebelumnya, Edhy ditangkap dan ditahan KPK sebagai tersangka suap penetapan calon eksportir benih lobster pada Rabu (25/11/2020) lalu (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan menteri yang korupsi saat pandemi Covid-19 layak dihukum mati.

Perlu diketahui ada dua menteri yang melakukan korupsi di era pandemi Covid-19. Pertama adalah Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Selanjutny ada Menteri Sosial Juliari Batubara.

"Bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," kata Edward dalam sebuah diskusi yang dikutip Rabu (17/2/2021).

Dia menjelaskan alasan kedua menteri yang korupsi di tengah pandemi Covid-19 bisa dijerat. Pertama mereka melakukan kejahatan itu dalam keadaan darurat Covid 19. Kedua, mereka melakukan kejahatan itu dalam jabatannya sebagai menteri.

"Jadi dua hal yang memberatkan itu sudah lebih dari cukup untuk diancam pasal 2 ayat 2 undang-undang Pemberantasan tindak pidana korupsi," jelas Edward.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pernyataan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyatakan pihaknya tak menutup kemungkinan menjerat dua mantan menteri Kabinet Jokowi-Maruf Amin yang terseret kasus suap dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-undang 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dua mantan menteri tersebut yakni Menteri Sosial Juliari Batubara dan Menteri Kelauatan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik lembaga antirasuah membuka kemungkinan mengembangkan kasus yang menjerat Juliari dan Edhy. Bahkan, menurut Ali, keduanya juga bisa dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) sepanjang ditemukan alat bukti yang mencukupi.

"Pengembangan sangat dimungkinkan seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, bahkan penerapan ketentuan UU lain seperti TPPU," ujarAli dalam keterangannya, Rabu (17/2/2021).

 

Reporter: Genanta Saputra

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya