Jokowi: Jumlah Perkara yang Diputus MA di 2020 Terbanyak Sepanjang Sejarah

Jika dibandingkan 2019, kata Jokowi, jumlah perkara yang didaftarkan melalui e-Court naik mencapai 295 persen dan 8.560 perkara disidangkan pada 2020.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 17 Feb 2021, 13:14 WIB
Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan pada Sidang Pleno Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2019 di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2020). Sidang pleno ini merupakan penyampaian laporan tahunan MA tahun 2019. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan, putusan penanganan perkara yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) selama 2020 menjadi yang terbanyak sepanjang sejarah. Menurut dia, hal tersebut dapat dilakukan tanpa mengurangi kualitas putusan.

Hal ini disampaikan Jokowi saat menyampaikan sambutan secara virtual dalam Sidang Pleno Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung, yang disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (17/2/2021).

"Jumlah perkara yang diterima terbanyak dalam sejarah, jumlah perkara yang diputus juga terbanyak sepanjang sejarah. Tentu ini bisa dilakukan tanpa mengurangi kualitas putusan," ujar Jokowi.

Mahkamah Agung melalukan terobosan dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui aplikasi e-Court dan e-Litigation di masa pandemi Covid-19.

Jika dibandingkan 2019, kata Jokowi, jumlah perkara yang didaftarkan melalui e-Court naik mencapai 295 persen dan 8.560 perkara disidangkan pada 2020.

"Penerapan teknologi informasi dalam sistem peradilan di Mahkamah Agung terbukti mampu meningkatkan kinerja penyelenggara peradilan secara signifikan, secara signifikan," ucapnya.

Jokowi pun meminta MA terus meningkatkan kualitas aplikasi e-Court, termasuk standarisasi kewajiban para pihak, pemeriksaan saksi dan ahli secara daring hingga salinan putusan. Dia ingin aplikasi e-Court diperluas untuk perkara perdata yang bersifat khusus.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Transformasi Akibat Pandemi

Ilustrasi ujian sidang online, ilustrasi online video conference call. Kredit: Mohamed Hassan from Pixabay

Menurut dia, krisis kesehatan global akibat pandemi Covid-19 memang mengubah seluruh tatanan kehidupan secara drastis dan mendorong penerapan cara-cara baru. Termasuk, penyelenggaraan peradilan.

"Penyelenggara peradilan dipaksa bertransformasi lebih cepat, pandemi mengharuskan kita bekerja dengan cara-cara baru untuk mematuhi protokol kesehatan, mengurangi pertemuan tatap muka, dan mencegah kerumunan," tutur Jokowi.

Dia menuturkan pandemi Covid-19 dapat dibajak untuk melakukan transformasi dengan cara-cara fundamental. Jokowi menekankan pentingnya terobosan dan inovasi yang dilakukan penyelenggara peradilan agar masyarakat tetap terlayani dengan cepat dan baik.

"Tapi saya ingin mengingatkan bahwa akselerasi penggunaan teknologi bukanlah tujuan akhir. Percepatan penggunaan teknologi adalah pintu masuk yang lebih besar dalam penyelenggaraan peradilan untuk mempercepat terwujudnya peradilan yang modern," kata Jokowi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya