Polri Perpanjang Penahanan Ambroncius Nababan Terkait Kasus Ujaran SARA

Kader Partai Hanura, Ambroncius Nababan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran bernada SARA kepada aktivis Papua Natalius Pigai.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 17 Feb 2021, 14:07 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. (Dok Humas Polri)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan kader Partai Hanura, Ambroncius Nababan alias AN terkait kasus dugaan ujaran bernada SARA lewat sosial media kepada aktivis Papua, Natalius Pigai.

"Diperpanjang penahanan AN," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Rabu (17/2/2021).

Menurut Rusdi, masa penahanan Ambroncius Nababan diperpanjang hingga 40 hari ke depan. Sejauh ini, penyidik belum melakukan pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.

"Belum," kata Rusdi singkat.

Sebelumnya diberitakan, kader Partai Hanura Ambroncius Nababan mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Dirtipid Siber Bareskrim Polri terkait kasus ujaran bernada SARA terhadap aktivis Papua Natalius Pigai.

"Kehadiran kami ini mengajukan penangguhan penahanan, baru masuk suratnya hari ini," tutur Kuasa Hukum Ambroncius Nababan, Herman Sitompul di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Janji Kooperatif

Herman menyampaikan, kliennya akan bersikap kooperatif atas apa pun yang berkaitan dengan kepentingan penyidikan. Termasuk tidak akan menghilangkan barang bukti atau pun melarikan diri.

"Itu diatur oleh KUHAP. Itu sah-sah saja," jelas dia.

Herman berharap penyidik dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan itu. Namun pihaknya menghargai apa pun keputusan penyidik nantinya.

"Penangguhan penahanan ini kita baru masuk surat, tidak bisa mereka langsung terima atau tidak penangguhan ini. Tentu mereka juga penyidik akan mengadakan rapat internal, kita harus menghargai itu," Herman menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya