Liputan6.com, Surabaya - Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) mengamankan tiga pelaku penjualan satwa dilindungi secara online.
"Kami mengamankan tiga pelaku di wilayah berbeda. Satu pelaku, yakni NR (26) diamankan di Dusun Biting, Desa Suko, Kabupaten Sidoarjo," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu (17/2/2021).
Advertisement
Dua pelaku lainnya, lanjut Gatot, yaitu VPE (29) dan NK (21) diamankan di Perum Permata Biru Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
"Ini merupakan pasangan suami istri. NK tidak ditahan lantaran sedang hamil," ucapnya.
Gatot menceritakan, awalnya Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mendapatkan informasi dugaan penjualan satwa dilindungi di media sosial Facebook atas nama. Enno Arekbonek songolaspitulikur.
"Selanjutnya petugas berkoordinasi dengan BKSDA untuk memastikan bahwa benar dipostingan tersebut adalah satwa yang dilindungi," ujar Gatot.
Kemudian pada Senin (8/2/2021) pukul 13.00 WIB, Petugas Unit Ill Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyelidikan di Perum Permata Biru di Kota Kediri. Dari hasil pemeriksaan, VPE dan NK menjual satwa yang dilindungi berupa 1 ekor Elang Brontok dan 8 ekor Lutung Budeng.
"Selanjutnya barang bukti satwa dibawa dan dititipkan ke BBKSDA Jatim guna kepentingan proses lebih lanjut," ucap Gatot.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
15 Kakaktua Diamankan
Sementara untuk kasus di Sidoarjo, Gatot mengungkapkan, awalnya pada Minggu (31/1/2021) sekitar pukul 20.00 WIB, Polda Jatim juga mendapatkan informasi tentang adanya penjualan satwa dilindungi di media sosial Facebook.
Kemudian pada Senin (1/2/2021) sekitar pukul 01.00 WIB, pihaknya bersama petugas BKSDA mendatangi rumah tersangka NR di Sidoarjo. Dari tangan NR, Polda Jatim mengamankan 15 ekor Kakatua Maluku.
"Dan diketahui yang bersangkutan menjual satwa yang dilindungi," ujar Gatot.
Dalam perkara ini, Polda Jatim dan BKSDA Jatim menyelamatkan 15 ekor burung Kakatua Maluku, 1 ekor Elang Brontok dan 8 ekor Lutung Budeng. Ketiga tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pasal tersebut berbunyi, 'Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Advertisement