Liputan6.com, Jakarta - Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Zaini Hanafi membeberkan pembelian barang mewah yang dilakukan mantan Menteri Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosita Dewi yang merupakan anggota DPR saat lawatan ke Hawai, Amerika Serikat.
Zaini Hanafi merupakan salah satu pihak yang turut dalam perjalanan Edhy Prabowo dan Iis ke AS sebelum terjadi operasi tangkap tangan (OTT) di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten.
Advertisement
Zaini bercerita, awalnya Edhy Prabowo membeli jam tangan merk Rolex saat di Hawai. Zaini menceritakan hal tersebut saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito dalam perkara suap izin ekspor benih lobster atau benur di KKP.
"Pak Menteri membeli jam Rolex. Nah Pak Menteri membeli jam Rolex satu. Kemudian ibu (Iis) ingin membeli juga, dan ternyata kuota kartu kreditnya atau apanya saya kurang ngerti, itu kehabisan," ujar Zaini di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (17/2/2021).
Lantaran kartu kredit Edhy tak bisa membelikan Iis jam tangan Rolex, politikus Gerindra itu kemudian hendak meminjam kartu kredit Zaini. Namun rupanya kartu kredit Zaini pun saat itu tak bisa digunakan.
Zaini mengaku, saat itu Iis tak jadi membeli jam tangan Rolex. Namun keesokan harinya, Iis kembali meminjam kartu kredit miliknya untuk belanja barang mewah lainnya, yakni produk-produk Hermes.
"Besok paginya baru meminjam kartu kredit lagi itu untuk membeli tas Hermes, kemudian parfum (Hermes) sama syal (Hermes) kalau tidak salah," kata Zaini.
Kemudian hakim bertanya harga barang mewah yang dibeli Iis menggunakan kartu kreditnya.
"Itu kira-kira tas Hermes seharga USD 2.600, parfum USD 300. Syal seingat saya, kalau tidak salah bros, syal atau bros harganya itu USD 2.200, kemudian sepatu Channel ibu juga beli USD 9.100," kata Zaini.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Utang Belum Dikembalikan
Hakim kemudian memastikan apakah Zaini sengaja memberikan pinjaman atau Edhy dan Istri yang meminjamnya. Menurut Zaini, Edhy dan Iis yang meminjam kepadanya. Hakim lantas bertanya apakah utang tersebut sudah dikembalikan kepada dirinya.
"Sampai sekarang belum. Mau ditagih, tapi masih belum Pak. Tapi akan saya tagih. Karena pinjam Pak. Kalau enggak ditagih di akhirat," kata dia.
Atas semua keterangannya tersebut, Zaini mengaku berani jika dikonfrontasi dengan Iis Rosita Dewi dalam persidangan.
"Nanti akan kami minta keterangan Bu Iis juga ya, apa pinjam atau saudara yang nawarin," kata hakim yang disetujui Zaini.
Diberitakan sebelumnya, Pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito didakwa menyuap Menteri Keluatan dan Perikanan Edhy Prabowo. Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Suharjito menyuap Edhy sebesar USD 103 ribu dan Rp 706 juta.
Suharjito menyuap Edhy Prabowo melalui Safri dan Andreau Misanta Pribadi selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo, dan Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT. Perishable Logistics Indonesia (PT. PLI) sekaligus Pendiri PT. Aero Citra Kargo (PT. ACK).
Jaksa menyebut, pemberian suap yang diberikan Suharjito kepada Edhy melalui lima orang itu dengan tujuan agar Edhy Prabowo mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di KKP tahun anggaran 2020. Menurut Jaksa, uang tersebut diperuntukkan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosita Dewi.
Advertisement