Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Berkarya kubu Munaslub, Muchdi Purwopranjono atau Muchdi PR mengatakan, pihaknya akan menempuh banding atas putusan PTUN Jakarta. Sebelumnya, kubu Tommy Soeharto menang gugatan dan putusan tersebut membatalkan serta memerintahkan Menkumham mencabut keputusan atas pengesahan pengurus DPP kubu Muchdi PR.
"Dengan dikabulkannya gugatan penggugat atas dua SK Kemenkumham RI tersebut maka kami akan tetap menempuh jalur hukum dengan mengajukan upaya banding atas putusan PTUN tersebut," ujar Muchdi PR dalam keterangannya, Rabu (17/2/2021).
Advertisement
Muchdi berkukuh pihaknya telah mendapatkan SK Kemenkumham secara sah. Proses Munaslub digelar sejalan dengan aturan main alias AD/ART partai dan peraturan perundangan.
"Proses-proses yang dijalani mulai dari persiapan Munaslub hingga pelaksanaannya tanggal 10-12 Juli 2020 telah dilakukan bersandar pada aturan main organisasi yaitu AD/ART Partai Berkarya dan peraturan perundangan. Dan diajukan kepada kemenkumham hingga terbitnya SK tersebut di atas," tegasnya.
Muchdi mengklaim status kepengurusannya yang disahkan SK Kemenkumham masih tetap berlaku hingga ada putusan inkrah sampai proses hukum selesai. Dia meminta semua kader dan pengurus Partai Berkarya di berbagai tingkatan agar tetap solid.
"Kami menyampaikan kepada seluruh kader dan pengurus di semua tingkatan agar tetap solid," pungkasnya.
Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tommy Menang
Diberitakan, Tommy Soeharto berhasil merebut kembali Partai Berkarya dari Muchdi Purwopranjono (Muchdi PR). Putusan PTUN Jakarta mengabulkan seluruhnya gugatan Tommy terhadap kepengurusan Partai Berkarya pimpinan Muchdi PR.
Dalam putusan itu, menyatakan pembatalan Keputusan Menkumham terhadap pengesahan pengurus DPP Berkarya Muchdi PR.
"Menyatakan batal: Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020; Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020," tulis bunyi putusan dikutip dari situs direktori Mahkamah Agung, Rabu (17/2).
PTUN Jakarta juga memerintahkan Menkumham mencabut keputusan perubahan AD/ART dan pengesahan perubahan pengurus Berkarya Muchdi PR.
"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut:Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020; Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020," tulis bunyi putusan itu lagi.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement