Liputan6.com, Denpasar Polresta Denpasar kembali menangkan gugatan praperadilan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (17/2/2021). Atas kasus penetapan status tersangka dugaan penipuan kepada owner Indotrader Academy Anak Agung Gede Mahendra Polresta Denpasar kembali digugat setelah sebelumnya digugat lantaran dianggap salah prosedur dalam penangkapan dan menang.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya" kata ketua majelis hakim Hari Supriyanto di PN Denpasar, Rabu (17/02/2021).
Majelis hakim Hari Supriyanto dalam putusannya menyebut rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi untuk menetapkan status tersangka adalah sah dan sesuai prosedur.
Baca Juga
Advertisement
Menurutnya mulai dari menerima pengaduan masyarakat (dumas), lalu berlanjut ke laporan polisi, penyelidikan, meningkat ke penyidikan hingga penetapan status tersangka. "Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti yang diajukan ke persidangan, hakim menilai penetapan status tersangka disertai alat bukti yang cukup dan gelar perkara," ujar dia.
Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Prosedur
Hakim mengatakan permohonan praperadilan pemohon tidak beralasan. "Sehingga permohonan (praperadilan) pemohon ditolak," katanya.
Mahendra ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan atas laporan siswanya, NBL. NBL melaporkan merasa ditipu Rp45 juta. Uang itu dipakai untuk membayar paket kelas trading dengan pembelajaran selama 90 hari.
Namun, NBL tidak menerima paket kelas sesuai yang dijanjikan oleh Mahendra. Tak hanya itu, meski sudah menyelesaikan pembelajaran trading, NBL tidak menerima sertifikat seperti yang dijanjikan.
Sementara itu, Kuasa hukum owner Indotrader Academy, I Wayan Adimawan atau yang karib disapa Tang mengaku sangat menghormati putusan hakim. "Untuk langkah hukum lanjutan kita akan diskusikan dengan klien," katanya.
Di sisi lain, Kanit IV Sat Reskrim Polresta Denpasar Iptu M Reza Pranata mengatakan pihaknya sejak awal menyakini jika yang dilakukan Polresta Denpasar sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Tadi sudah diputus gugatan Praperadian dari saudara AM terkait penetapan tersangka. Polresta Denpasar dinyatakan sah dalam menetapkan status tersangka. kami bekerja secara profesional, dari menerima laporan, penyelidikam hingga ke penyidikan," ujar Kanit Reza.
Advertisement