Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya kembali menetapkan sejumlah tersangka atas kasus mafia tanah yang menimpa ibu mantan Juru Bicara Presiden era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Dino Patti Djalal. Kini, sudah ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Tim sidik mengembangkan sampai ke dalangnya dengan pembuktian materil terhadap 3 tersangka tadi pagi. Total sudah 11 tersangka," kata Kasubdit Harta Benda Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasi Wiyatputera, Rabu (17/2/2021).
Advertisement
Namun, dia tak membeberkan secara rinci kapan 11 orang itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah milik ibu Dino Patti Djalal tersebut. Termasuk peran masing-masing.
"Konstruksi perbuatan sindikat ini sedang dipenuhi alat buktinya oleh Tim Sidik Subdit Harta Benda Ditreskrimum PMJ," ujar Dwiasi.
Sebelumnya, polisi mengungkap satu per satu kasus dugaan mafia tanah yang menimpa ibu dari mantan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu), Dino Patti Djalal.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dijebloskan Bui
Salah satunya penjualan rumah di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyebut, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus lima pelaku.
"Kasus ini pelakunya sudah kita amankan terakhir pagi tadi, subuh tadi (penangkapan pelaku). Total semua ada lima pelaku," kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa 16 Februari 2021.
Yusri menyebut seluruh pelaku ini telah dijebloskan ke bui.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka
Advertisement