Liputan6.com, Jakarta - Mantan Juru Bicara Presiden era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Dino Patti Djalal kembali dilaporkan oleh Fredy Kusnadi ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini terkait pencemaran nama baik terhadap pelapor.
"Sebenarnya untuk kalau terlapor Dino Patti Djalal itu cocoknya di Mabes, karena apa. Karena bekas duta besar setelah itu bekas Wakil Menteri Luar Negeri dan juga bekas juru bicara presiden, terhormatnya di sini (Bareskrim)," kata Tonin Tachta selaku kuasa hukum Fredy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/2).
Advertisement
Laporan terhadap Dino ini terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0116/II/2021/Bareskrim. Laporan ini juga dibuatnya karena menurutnya, kliennya itu telah teraniaya.
"Fredy inikan orang yang teraniaya artinya kalau dia jahat biarlah polisi yang menyelesaikan. Bukan dia diadili di media sosial, kemarin jor-joran Jumat atau hari Rabu di Twitter. Sehingga mengcounternya Fredy meminta kuasa hukum untuk melaporkan perbuatan Twitter tersebut di Polda Metro Jaya pada hari Sabtu bukan di Mabes Polri, karena Mabes Polri tidak buka pada hari Sabtu," jelasnya.
Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5
Tak hanya melalui Twitter, Dino, kata Tonin juga kembali menampilkan atau mengunggah di media sosial pada Minggu (14/2/2021) lalu. Dalam video itu, adanya seorang perempuan atas nama Sherly yang mengungkap keterlibatan Fredy dalam sindikat mafia tanah yang dialami ibu dari Dino.
Menurutnya, atas hal itu jugalah pihaknya kembali melaporkan Dino. Terlebih, ia menilai jika perbuatan itu bisa dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Supaya dia berhenti berkoar-koar di media sosial ataupun di berita-berita kita terpaksa hari ini kita lapor lagi terhadap Instagramnya Dino Patti Djalal. Dimana dia ngoceh-ngoceh panjang sampai 3,5 menit. Setelah itu sisanya perempuan itu kita laporkan dan disetujui oleh Siber Crime pasalnya adalah Pasal 45A ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 (UU Nomor 19 Tahun 2016)," jelasnya.
Dengan adanya laporan di Bareskrim dan Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Dirinya ingin agar polisi harus bersikap profesional.
"Kalau laporan sudah kami buat dua, artinya harus berjalan. Polisi kan harus profesional kalau laporan ya harus jalan. Artinya kita tunggu kapan ditetapkannya sebagai tersangka yang dilaporkannya ngoceh-ngoceh di tweet, yang kemarin ngoceh-ngoceh juga berprilaku berlakon seperti artis di dalam video," ungkapnya.
Dalam laporan ini, dirinya membawa sejumlah barang bukti seperti screencapture akun media sosial milik Dino.
"Jadi yang kami masukan itu ITE kan gampang, asal ada kita kasih screenshootnya, kita donwload suaranya, abis itu kita kasi transkipnya dan siapa yang ngoceh-ngoceh ya saya cukup begitu saja," ujarnya.
"Jadi itu nanti kewenangan penyidik untuk mendalami, kata-kata iitu sudah melanggar aturan atau tidak," sambungnya.
Sementara itu, Fredy Kusnadi ingin agar Dino tak membuat gaduh. Terlebih, Dino sempat mengunggah video dengan menampilkan seorang perempuan dalam media sosialnya. Oleh karena itu, dirinya ingin agar terlapor mengikuti segala proses yang ada saat ini.
"Jangan membuat gaduh saja, yang penting kita lihat prosesnya aja, kan yang nilai nanti ada pihak-pihak yang terkait," ucapnya.
"Masa kesaksian tersangka dijadikan barang bukti. Menurut saya kurang elok lah kalau itu kan diproses biarkan proses itu berjalan," pungkasnya.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Mantan Juru Bicara Presiden era Susilo Bambang Yudhoyono, Dino Patti Djalal dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tudingan pencemaran nama baik terhadap Fredy Kusnadi.
Kuasa Hukum Fredy, Tonin Tachta Singarimbun menyampaikan, kliennya adalah pihak pembeli rumah milik orang tua Dino secara sah. Aduan itu dilakukan pada Sabtu, 13 Februari 2021 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/860/II/YAN 2.5/SPKT/PMJ.
"Klien kami saudara Fredy memang benar ada membeli satu rumah di Jalan Antasari yang proses jual belinya dimulai dari pembayaran uang muka sebesar Rp 500 juta kepada Ibu Dino," tutur Tonin saat dikonfirmasi, Minggu (14/2).
Tonin menyebut, tudingan Dino terhadap Ferdy Kusnadi sebagai dalang sindikat penipuan jual beli sertifikat rumah milik ibunya tidak berdasar. Padahal, kliennya itu telah membeli rumah milik orang tua Dino dengan kesepakatan jual seharga Rp11 miliar lewat metode pembayaran kredit atau cicil.
"Fredy menebus sertifikat atas nama keponakan atau sepupunya tersebut di koperasi simpan pinjam setelah AJB di kantor PPAT di Jakarta Selatan, dan berdasarkan AJB bayar PBHT dan PBB maka dilanjutkan balik nama ke klien kami. Setelah itu apa yang salah dan palsu? Apakah ini mafia?," jelas dia.
Dalam perkara ini, Tonin mempersangkakan Dino Pari Djalal dengan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45a Ayat 3 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam akun twitternya, Dino sempat menuliskan serentetan twit di akun twitternya dengan menduga Fredy terlibat dalam sindikat sertifikat mafia tanah.
Reporter : Nur Habibie
Sumber: Merdeka
Advertisement