Liputan6.com, Jakarta - Muhammad Rudjito, tim kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono menegaskan, uang Rp 9,5 miliar dari Direktur Utama PT. Multi Bangun Sarana Donny Gunawan merupakan pinjaman. Rudjito menyatakan uang tersebut tak berkaitan dengan perkara suap dan gratifikasi.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2021), Donny mengakui dirinya meminjamkan uang kepada Rezky Herbiono.
Advertisement
"Saksi Donny Gunawan ini memberi utang kepada saudara Rezky itu kurang lebih Rp 9,5 miliar. Ya itu tidak terkait dengan perkara. Itu semata-mata utang dari saudara Donny kepada saudara Rezky," ujar Suharjito di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/2/2021) malam.
Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5
Rudjito menegaskan, pembayaran utang tersebut telah dilunaskan, salah satunya dengan pemberian vila di Vimala Hills Megamendung, Jawa Barat. Dia tak memungkiri, Rezky berutang kepada Donny Gunawan.
"Dalam dakwaan disebutkan, bahwa Nurhadi melalui Rezky menerima gratifikasi sebesar Rp 9,5 miliar. Itu sudah terbantah hari ini, bahwa tidak ada aliran uang yang terkait dengan perkara ke Rezky, itu semata-mata urusan utang-piutang kepada Rezky dengan saudara Donny Gunawan," tegas Rudjito.
Oleh karena itu, Rudjito menegaskan Nurhadi maupun Rezky tidak pernah menerima aliran suap maupun gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan perkara di MA seperti dalam dakwaan jaksa penuntut umum.
"Jadi sekali lagi tidak pernah ada aliran uang yang terkait dengan perkara yang kaitannya berhubungan dengan Donny Gunawan. Itu yang paling utama," ujar Rudjito.
Dalam persidangan, Direktur Utama PT Multi Bangun Sarana Donny Gunawan menceritakan dirinya meminjamkan uang Rp 3 miliar ke menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Donny mengaku utang itu dilunasi dengan vila milik Nurhadi di kawasan Megamendung, Jawa Barat.
"Sudah saya jelaskan kan, saya dibayarkan vila. Saya akhirnya dibayar (pakai) vila," ujar Donny saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2021) malam.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Didakwa Menerima Suap
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 45.726.955.000. Suap dan gratifikasi tersebut diberikan Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) untuk membantu Hiendra mengurus perkara.
Uang suap diberikan secara bertahap sejak 22 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016.
Selain menerima suap senilai Rp 45 miliar lebih, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 37,2 miliar. Gratifikasi diterima selama 3 tahun sejak 2014 hingga 2017. Uang gratifikasi ini diberikan oleh 5 orang dari perkara berbeda.
Jika ditotal penerimaan suap dan gratifikasi, keduanya menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 83.013.955.000.
Advertisement