Liputan6.com, Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa satu orang saksi. Dia diperiksa terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT Asabri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, satu orang saksi yang diperiksa yakni LIC selaku Owner PT Millenium Capital Management.
Advertisement
Eben menjelaskan, pemeriksaan terhadap saksi tersebut dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti terkait kasus yang sedang ditangani Kejagung yakni korupsi yang terjadi pada PT Asabri.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," kata Eben dalam keterangannya, Rabu malam 17 Februari 2021.
Pemeriksaan saksi dalam kasus PT Asabri ini dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Mengingat, Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19,
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap," jelasnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
9 Tersangka
Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang tersangka terkait dengan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. ASABRI. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan pemeriksaan saksi lebih dulu berjumlah 10 orang.
"Jampidsus Kejagung memeriksa 10 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan Tipikor pada PT. ASABRI. Dari 10 orang yang diperiksa hari ini, 8 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat konferensk pers di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021).
Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, mantan Dirut PT Asabri Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja pada periode berbeda, BE selaku mantan Direktur Keuangan PT Asabri, HS selaku Direktur PT Asabri, IWBS selaku mantan Kadiv Investasi PT Asabri, LP selaku Dirut PT Prima Jaringan, BT dan HH.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 1 Febuari 2021 sampai dengan 20 Febuari 2021.
"Sementara untuk dua orang lainnya yaitu BTS selaku Direktur PT Hanson Internasional, kedua tersangka HH selaku Direktur PY Trada Alam Mineral dan Direktur PT Maxima Integral," ujarnya.
"Karena kedua tersangka ini berstatus sudah terdakwa dalam perkara lain, sehingga tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan masih dilanjutkan penahanan dalam proses," sambungnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri. Penetapan tersebut dilakukan usai dilakukan pemeriksaan dan penyidik mengantongi cukup alat bukti.
"Hari ini tim penyidik pada Jampidsus telah memeriksa antara lain satu orang saksi, yang inisialnya adalah JS, dan dari mulai pukul 10.00 WIB tadi pagi dan maraton dilaksanakan pemeriksaan terhadap saksi, dan tim penyidik berkesimpulan meningkatkan saksi JS menjadi tersangka dalam perkara ini," tutur Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021).
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka
Advertisement