Liputan6.com, Jakarta - Mulai 18 Februari 2021, pelaporan transaksi investor Reksa Dana dilakukan secara digital melalui sistem AKSes Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Ketentuan baru ini diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2020 pada 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Pelaporan Berkala Reksa dana Secara Elektronik Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
Pemberlakuan aturan tersebut dimulai pada 12 bulan sejak diterbitkannya surat edaran atau akan berlaku pada 18 Februari 2021. Adapun laporan transaksi reksa dana yang dimaksud adalah surat konfirmasi subscription, redemption, dan switching serta laporan bulanan.
Baca Juga
Advertisement
Untuk dapat menggunakan AKSes KSEI, investor reksa dana harus melakukan registrasi terlebih dahulu ke AKSes KSEI dengan langkah sebagai berikut :
a. Masuk ke laman website AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id)
b. Masuk ke menu Daftar
c. Pilih tipe investor (Individu lokal/ Individu asing/ Institusi)
d. Masukan data-data pribadi, seperti nama, Nomor Induk Kependudukan, alamat email dan nomor handphone yang masih aktif dan terdaftar pada partisipan KSEI tempat investor membuka rekening efek
e. Lalu ikuti petunjuk berikutnya untuk melakukan aktivasi username dan password.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Melihat Laporan
Setelah registrasi selesai, Anda bisa melakukan langkah-langkah berikut untuk melihat laporan:
- Login pada situs web AKSes di https://akses.ksei.co.id
- PIlih menu “Portofolioku”, lalu “Laporkan”
- Pilih “Laporan Bulanan atau “Laporan Mutasi Reksadana”
- Klik “Download”, lalu laporan akan terunduh secara otomatis.
Sebagai catatan, dalam hal investor tidak setuju untuk menerima laporan dalam bentuk elektronik, investor tetap akan dikirimi laporan dalam bentuk hardcopy. Namun dengan konsekuensi yakni berupa biaya cetak dan pengiriman yang akan dibebankan kepada investor.
Advertisement