Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah dalam tahapan kajian hukum terkait potensi penerapan Dual Class Shares (DCS) dengan struktur Multiple Voting Share (MVS) di Indonesia.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menuturkan, salah satu yang sedang dikaji adalah perbandingan kebijakan yang berlaku di beberapa bursa global yang telah menerapkan MVS.
Advertisement
Nyoman menambahkan, kebijakan yang akan diberlakukan masih dalam tahapan diskusi internal. Tentunya juga dengan mempertimbangkan hasil kajian tersebut dan diskusi dengan para stakeholder.
"Tentunya dalam merumuskan kebijakan, ada beberapa faktor yang akan kami pertimbangkan dengan matang, di antaranya adalah ketentuan penerima manfaat MVS, corporate governance dari perusahaan pengguna MVS, public investor protection dan juga sunset provision yang akan ditentukan terkait MVS,” ujar Nyoman kepada wartawan, Kamis (18/2/2021).
Apabila nantinya MVS dapat diberlakukan di Indonesia, BEI optimistis kebijakan itu bisa memberikan nilai tambah sebagai pertimbangan perusahaan dalam memilih BEI sebagai tempat pencatatan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
BEI Siapkan Aturan Baru
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menyiapkan sejumlah penyesuaian aturan salam raga menyambut kedatangan unicorn di bursa.
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi secara intensif dengan beberapa perusahaan unicorn di Indonesia mengenai peluang pendanaan melalui pasar modal Indonesia.
“Sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa timing IPO perusahaan berdasarkan kesiapan masing–masing internal perusahaan dalam memenuhi persyaratan IPO termasuk kelengkapan dokumen saat disampaikan ke bursa,” kata Nyoman kepada awak media, Selasa, 16 Februari 2021.
Nyoman mengungkapkan, BEI telah mengambil langkah terhadap perubahan dan kebutuhan pasar dan telah mempertimbangkan hasil benchmarking ke bursa-bursa global. Pertama, yakni melakukan penyesuaian Peraturan I-A yang saat ini sedang dalam tahap rule making rule.
“Bursa menyiapkan beberapa alternatif persyaratan pencatatan sehingga dapat mengakomodasi berbagai karakteristik perusahaan, namun tidak terbatas kepada perusahaan unicorn di Indonesia,” ujar Nyoman.
Kedua, Bursa juga telah mengimplementasikan sektoral baru untuk Perusahaan Tercatat yaitu IDX-IC, pada 25 Januari 2021.
Menurut Nyoman, ada IDX-IC akan lebih mencerminkan sektoral dari Perusahaan Tercatat sehingga mempermudah dalam membandingkan dengan perusahaan tercatat lainnya di BEI maupun Bursa global.
“Ketiga, Bursa sudah melakukan kajian hukum dan berdiskusi dengan otoritas dan stakeholder terkait potensi penerapan Dual Class Shares dengan skema Multiple Voting Shares di Indonesia,” tambah Nyoman.
Ke depan, Nyoman berharap kebijakan yang dilakukan oleh BEI bersama dengan para stakeholder, dapat menarik minat banyak perusahaan di Indonesia, termasuk unicorn untuk dapat memanfaatkan pendanaan di pasar modal Indonesia sebagai “house of growth”.
Advertisement