Liputan6.com, Manado - Selama kurang lebih 3 tahun melarikan diri, seorang pria berinisial YD (35) yang merupakan tersangka pencabulan terhadap dua anak tirinya, akhirnya dibekuk Tim Resmob Satreskrim Polres Minahasa, Selasa (16/2/2021).
Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak Polres Minahasa sejak 2018 silam, ditangkap di wilayah Kelurahan Inobonto, Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulut.
Baca Juga
Advertisement
Terbongkarnya kasus cabul itu berawal dari laporan istri YD yang merupakan ibu kandung korban, April 2018 lalu. Tersangka diketahui mencabuli 2 anak tirinya yang masih berumur 9 dan 14 tahun.
Informasi diperoleh, dini hari itu sang ibu terbangun dan mendapati YD tidak berada di kamar. Dia yang penasaran lalu mencari keberadaan suaminya. Betapa terkejutnya saat mendapati YD sedang menyetubuhi korban yang masih di bawah umur.
Diduga kuat, YD beraksi lebih dari satu kali. Sang istri yang merasa sangat keberatan kemudian melaporkan perbuatan bejat tersangka ke SPKT Polres Minahasa. Mengetahui dirinya dilaporkan, YD melarikan diri.
Pihak kepolisian pun sempat kehilangan jejak tersangka. Meski demikian, pencarian terus dilakukan. Hingga akhirnya Tim Resmob mendapat informasi dari warga bahwa YD bekerja di salah satu toko bangunan di wilayah Inobonto.
Tim dipimpin Aiptu Ronny Wentuk merespons informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Ternyata benar, tersangka bekerja disalah satu toko bangunan. Tim pun segera melakukan penangkapan. Namun tersangka berusaha melawan dan melarikan diri. Petugas memberikan tembakan peringatan tetapi tak digubris oleh tersangka. Hingga petugas kemudian "melumpuhkan" tersangka dengan "timah panas" di betis kirinya.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, "tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Minahasa untuk dimintai keterangan lebih lanjut."