Liputan6.com, Jakarta Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil, menyebut, dengan adanya UU Cipta Kerja memunculkan konsep baru, yakni pengaturan hak di atas dan di bawah terkait pertanahan.
“UU ini juga mengenalkan konsep baru yang sebelumnya belum diperkenalkan oleh UU pertanahan kita, yaitu hak di atas dan hak di bawah. Selama ini kita belum banyak memanfaatkan hak yang disebut dengan hak bawah tanah,” kata Sofyan Djalil dalam webinar internasional MAPPI, Kamis (18/2/2021).
Advertisement
Ia mengatakan, selama ini belum banyak hak di bawah tanah yang dimanfaatkan. Sebagai contoh, hak di bawah tanah dengan adanya MRT, dimana nantinya akan semakin banyak ruang bawah tanah dibangun fasilitas-fasilitas untuk kebutuhan kota, oleh karena itu UU Cipta Kerja ini mengatur tentang hak bawah tanah.
Kemudian, untuk hak di atas tanah juga diatur dalam UU Cipta Kerja. Sehingga menciptakan keadilan antara hak di bawah tanah dan di atas tanah. Untuk hak di atas tanah itu seperti rumah, apartemen, dan bangunan lainnya.
“Sebenarnya hak di atas tidak boleh diganggu, itu punya hak sesuai dengan tata ruang. Alhamdulilah sejak jaman pemerintahan Jokowi, dua hal ini dijadikan satu atap sehingga banyak policy dan regulasi yang bisa kita atur,” kata MenATR BPN.
Selanjutnya, MenATR BPN menyampaikan tentang tata ruang pertanahan. Saat ini pihaknya sedang melakukan berbagai regulasi tambahan, karena masalah tata ruang memiliki hubungan sangat erat dengan pertanahan.
“Karena memang ini dua hal yang tidak bisa dipisahkan antara tata ruang dan pertahanan. UU Cipta Kerja ini membuka orientasi baru dalam pengaturan masalah pengadaan tanah, tata ruang, dan bagaimana kita memperkenalkan control harga pertanahan,” pungkasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tips Hindari Mafia Tanah dari Menteri ATR Sofyan Djalil
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil membeberkan sejumlah tips jitu agar terhindar dari komplotan mafia tanah yang lihai mengubah status kepemilikan tanah. Sebagaimana yang dialami oleh orang tua mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal.
Pertama, masyarakat dilarang keras untuk memberikan sertifikat tanah kepada siapa pun. Sebab, ini dapat membuka potensi tindak penipuan oleh mafia tanah.
"Jangan sampai berikan (sertifikat tanah) kepada orang, jangan juga dipinjamkan atau apapun lainnya," ujar dia dalam acara Konferensi Pers Kasus Tanah Dino Patti Djalal, Kamis (11/2/2021).
Kedua, masyarakat diminta lebih selektif dalam menggunakan jasa notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Antara lain dengan mempertimbangkan reputasi notaris tersebut.
"Kalau kau jual (tanah) pastikan dulu bahwa notaris itu dikenal. Dikenal reputasinya gitu," paparnya.
Terakhir, masyarakat diminta aktif untuk mendampingi notaris yang telah ditunjuk. Termasuk melakukan pengecekan bersama hingga ke kantor BPN.
"Kalau tidak kenal reputasinya tolong di dampingi. Kemudian, pengecekan ke BPN bisa bersama gitu," ungkapnya.
Dia bilang, memang ketiga cara tersebut terkesan merepotkan untuk dilakukan. Namun, langkah tersebut dinilai efektif untuk terhindar dari jerat penipuan oleh mafia tanah sembari menunggu pemberlakuan sertifikat elektronik secara masif.
"Memang agak merepotkan, tapi jauh lebih aman. Ini kenapa sertifikat elektronik kita mau coba? Supaya jauh lebih mudah, jauh lebih aman," tandasnya.
Advertisement