Liputan6.com, Jakarta - Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menegaskan, sanksi tegas akan diberikan terhadap para anggota Polri yang terlibat kasus narkoba. Termasuk untuk Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi.
Hal tersebut sesuai dengan komitmen Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo yang sempat disampaikan saat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di depan jajaran DPR RI.
Advertisement
"Sanksinya jelas dan tegas sebagaimana komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ketika fit and proper test di Komisi III DPR RI, bahwa terhadap anggota Polri yang terlibat kasus penyalahgunaan atau peredaran gelap narkoba, sanksinya dipecat atau dipidanakan," tutur Krisno dalam pesan singkat, Kamis (18/2/2021).
Berdasarkan penelusuran, Kapoksek Astana Anyar Kompol Yuni merupakan sosok polwan yang punya cukup banyak prestasi dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Beberapa kasus ditanganinya dengan jumlah barang bukti narkotika cukup besar.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Awal Karier
Awal karirnya adalah anggota Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat. Dia kemudian sempat dipercaya memimpin Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor Kota.
Dari Polres Bogor Kota, Kompol Yuni ditarik kembali ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat dan disusul menjadi Kapolsek Bojoloa Kidul, Polrestabes Bandung.
Selanjutnya, dia berpindah dan menjadi Kapolsek Sukasari setelah kemudian ditarik kembali ke Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat. Hingga akhirnya Kompol Yuni ditugaskan menjadi Kapolsek Astana Anyar dan terjerat kasus narkoba.
Advertisement