11 Juta Rumah Tangga Belum Miliki Hunian Layak

Kementerian PUPR menyebutkan 7,6 juta backlog kepemilikan rumah dan 2,3 juta rumah tidak layak huni yang harus segera direnovasi

oleh Athika Rahma diperbarui 18 Feb 2021, 14:30 WIB
Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah bersubsidi di Ciseeng, Bogor, Jawa Barat, Rabu (16/2/2021). PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. meyakini tahun ini menjadi tahun pemulihan bagi sektor properti khususnya rumah tapak. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian PUPR menyebutkan, terdapat 11 juta rumah tangga yang belum memiliki hunian layak di Indonesia.

Angka tersebut terdiri dari 7,6 juta backlog kepemilikan rumah dan 2,3 juta rumah tidak layak huni yang harus segera direnovasi.

"Jadi total backlog dan rumah tidak layak huni ini kurang lebih 11 juta. Jadi memang masih banyak," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perumahan M. Hidayat dalam diskusi daring, Kamis (18/2/2021).

Hidayat mengatakan, untuk mengatasi backlog ini, pemerintah telah menyiapkan Program Sejuta Rumah, dimana pemerintah, pengembang dan masyarakat berkolaborasi dalam pembangunan rumah terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Properti dari program ini misalnya rumah susun, rumah swadaya, hingga rumah khusus untuk daerah perbatasan. Ada pula renovasi rumah yang tidak layak huni menjadi layak huni.

"Yang tidak layak itu kan misalnya tidak ada lantai, plafon, tidak ada ventilasi, kita buat lah biar paling tidak jadi sehat," ujar Hidayat.

Ke depan, lanjut Hidayat, pemerintah juga telah menyiapkan jumlah unit pembangunan rumah untuk masyarakat dalam jangka waktu menengah.

"Untuk rumah swadaya saja, dalam 5 tahun ke depan, pemerintah telah menganggarkan dana untuk pembangunan dan renovasi 813 ribu rumah," katanya.

Load More

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Pemerintah Siapkan Subsidi Rp 21 Triliun untuk 222.876 Unit Rumah di 2021

Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah bersubsidi di Ciseeng, Bogor, Jawa Barat, Rabu (16/2/2021). PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. meyakini tahun ini menjadi tahun pemulihan bagi sektor properti khususnya rumah tapak. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya memenuhi kebutuhan hunian layak terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Hal ini sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang menargetkan peningkatan akses rumah layak huni dari 56,75 persen menjadi 70 persen. Salah satu upaya yang dilakukan Kementerian PUPR dengan menargetkan 380.376 unit bantuan pembiayaan perumahan Tahun Anggaran 2021.

“Pemerintah berkomitmen untuk memberikan hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kami harapkan dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan dengan memiliki rumah yang lebih layak, sehat dan nyaman," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono beberapa waktu lalu.

Bantuan pembiayaan perumahan TA 2021 terdiri dari empat program yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Alokasi FLPP sebanyak 157.500 unit senilai Rp 16,66 triliun, BP2BT 39.996 unit senilai Rp 1,6 triliun, SBUM 157.500 unit senilai Rp 630 miliar dan Tapera dari dana masyarakat untuk 25.380 unit senilai Rp 2,8 triliun.

Anggaran FLPP tahun ini merupakan yang tertinggi sejak program ini dimulai. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah menggandeng 30 bank pelaksana yang sudah melakukan penandatanganan PKS dengan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR untuk menyalurkan FLPP. Bank Pelaksana tersebut terdiri dari 9 Bank Nasional dan 21 Bank Pembangunan Daerah, baik Konvensional maupun Syariah.

Untuk memberikan perlindungan konsumen kepada MBR, Kementerian PUPR terus meningkatkan pengawasan terhadap kualitas rumah melalui rapid assessment terhadap 1.003 unit rumah di 76 proyek perumahan yang tersebar di 11 provinsi pada November 2019 - Januari 2020. Terdapat lima komponen struktur pemeriksaan yakni fondasi, sloof, kolom, ring balok dan rangka atap.

Dari hasil rapid assessment tersebut, masih ditemukan rumah yang belum memenuhi persyaratan standar konstruksi sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung dan Kepmen Kimpraswil Nomor 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat). 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya