BPTJ Tegaskan Bakal Cabut Izin Operator Transportasi Jika Langgar Protokol Kesehatan

Ketua YLKI Tulus Abadi, meminta BPTJ untuk meningkatkan pengawasan di terminal bus dan angkutan umum.

oleh Tira Santia diperbarui 18 Feb 2021, 17:10 WIB
Penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) saat tiba di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Minggu (3/1/2021). Sementara pemudik yang diberangkatkan menuju luar Jakarta melalui Terminal Kampung Rambutan sebanyak 15.059 penumpang. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana B. Pramesti, menegaskan bahwa BPTJ dapat mencabut izin perusahaan operator moda transportasi umum di Jabodetabek, jika melanggar atau tidak menerapkan protokol kesehatan ketika sedang beroperasi mengangkut penumpang.

“Dari perusahaan angkutan kami juga bisa melakukan teguran kepada perusahaan Operator apabila perusahaan tersebut tidak menerapkan kesehatan misalnya teguran mencabut izin dan sebagainya,” kata Polana dalam Jumpa Pers BPTJ, Kamis (18/2/2021).

Lebih lanjut Polana mengatakan, bagi penumpang atau petugas yang melanggar protokol kesehatan saat menggunakan moda transportasi di Jabodetabek, sejauh ini pihaknya masih mengikuti himbauan-himbauan yang diarahkan oleh Kementerian Perhubungan.

“Apakah ada hukuman apabila melanggar? memang sejauh ini aturan kita masih merupakan himbauan-himbauan keras sebenarnya. Ada beberapa tindak lanjut yang dilakukan oleh Pemda misalnya di DKI, jika ada pelanggaran tidak memakai masker itu ada hukumannya,” katanya.

Namun sejauh ini, karena ini sifatnya masih sebatas himbauan-himbauan. Sehingga salah satu upaya pemerintah untuk melakukan pemutusan mata rantai penularan covid-19 ini adalah menghimbau keras kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan.

“Memang di Peraturan Menteri tidak ada sanksi. Namun apabila Peraturan Pemerintah Daerah itu bisa ditindaklanjuti dengan peraturan pemerintah daerah untuk menerapkan sanksi-sanksi tersebut,” jelasnya.

Kendati demikian, bukan berarti tidak adanya sanksi membuat masyarakat mengabaikan dan menyepelekan penerapan protokol kesehatan.

Polana menegaskan sangat penting bagi masyarakat, khususnya masyarakat di Jabodetabek yang bepergian menggunakan transportasi umum untuk ketat menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, rutin mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Load More

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


YLKI Minta BPTJ Tingkatkan Pengawasan Protokol Kesehatan di Terminal Bus

Penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) saat tiba di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Minggu (3/1/2021). Berdasarkan data Dishub Terminal Kampung Rambutan per tanggal 2 Januari 2021 jumlah penumpang bus yang tiba di Jakarta sebanyak 34.220 penumpang. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sebelumnya, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, meminta Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk meningkatkan pengawasan di terminal bus dan angkutan umum.

Ia menilai di dua moda tersebut tingkat kepatuhan penumpangnya masih rendah terhadap penerapan protokol kesehatan.

“Agar BPTJ melakukan pengawasan di terminal bus dan angkutan umum yang sifatnya reguler yang potensi pelanggarannya lebih besar ke antar kota. Apakah di Rambutan atau di Pulo Gadung dan lainnya. Kami menduga tingkat kepatuhannya lebih rendah dibanding yang angkutan massal di Jabodetabek,” kata Tulus dalam jump apers BPTJ, Kamis (18/2/2021).

Lebih lanjut Tulus mengatakan, implementasi protokol kesehatan memang sudah diterapkan di semua moda, namun perlu peningkatan agar lebih bagus lagi. Khususnya terkait aspek edukasi kepada masyarakat tentang bahaya penularan virus Covid-19.

“Karena ini menjadi hal yang yang sangat mendasar, agar ada kesadaran itu. Sampai sekarang masih banyak yang menyepelekan atau menganggap virus ini tidak ada,” ujarnya.

Kemudian YLKI menyampaikan, diperlukan penegakan hukum untuk konsistensi menjaga jarak khususnya saat dilapangan.

Menurunnya, apabila konteksnya di Jabodetabek menggunakan masker sudah hampir 100 persen mematuhinya. Akan tetapi dalam hal menjaga jarak, khususnya di lapangan, ini yang masih harus ditegaskan.


Peringatan Penggunaan Jenis Masker

Selain itu, juga diperlukan upaya untuk peringatan kepada penumpang yang menggunakan masker medis non standar.  “Penting sekali karena apa gunanya kalau kita menggunakan masker tapi tidak standar sehingga nanti tidak efektif dan bisa memicu penularan,” katanya.

Kendati demikian, YLKI mengapresiasi BPTJ yang telah melakukan upaya monitoring implementasi Protokol Kesehatan Pada Angkutan Umum Massal di Jabodetabek yang dilaksanakan selama 3 hari yakni pada tanggal 16-18 Februari 2021.

“Kami memberikan apresiasi atas upaya untuk memonitor sebagai bentuk konsistensi dan bentuk pengawasan yang memang harus dijalankan, agar terbangun kesadaran publik terhadap kepatuhan protokol kesehatan,” pungkasnya. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya