Koordinator dan Subkoordinator PNS Dapat Keuntungan Naik Pangkat

BKN) menerbitkan Surat Edaran Nomor 3/SE/II/2021 tentang Penyusunan Sasaran Kerja Pejabat Fungsional yang ditugaskan sebagai Koordinator dan Subkoordinator

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 18 Feb 2021, 19:15 WIB
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) berjalan masuk menuju Balai Kota, Jakarta, Senin (3/7). Pasca libur Lebaran seluruh PNS Pemprov DKI terlihat masuk kerja kembali seperti biasanya. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran Nomor 3/SE/II/2021 tentang Penyusunan Sasaran Kerja Pejabat Fungsional yang ditugaskan sebagai Koordinator dan Subkoordinator. Kebijakan ini dikeluarkan pasca realisasi penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan Administrator dan Pengawas ke dalam jabatan fungsional untuk aparatur sipil negara (ASN) atau PNS.

Plt Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, pelaksanaan tugas dan fungsi koordinasi yang dilakukan Pejabat Fungsional yang ditugaskan sebagai Koordinator dan Subkoordinator akan memperoleh tambahan angka kredit 25 persen.

"Tambahan angka kredit sebesar 25 persen dari angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam penetapan angka kredit. Perlu diketahui bahwa penambahan angka kredit tersebut hanya berlaku dan dapat dicantumkan dalam penyusunan SKP tahun 2021," jelasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (18/2/2021).

Paryono menjabarkan, fungsi dan tugas bagi Pejabat Administrator dan Pengawas yang disetarakan menjadi Pejabat Fungsional dalam Surat Edaran BKN ini meliputi tiga hal.

Pertama, untuk Pejabat Administrator yang telah disetarakan menjadi Pejabat Fungsional Ahli Madya ditugaskan sebagai Koordinator dan Pejabat Pengawas yang telah disetarakan menjadi Pejabat Fungsional Ahli Muda ditugaskan sebagai Subkoordinator.

"Kedua, Pejabat Fungsional yang ditugaskan sebagai Koordinator dan Subkoordinator memiliki fungsi koordinasi dan pengelolaan kegiatan kerja sesuai bidang tugasnya dalam satuan kerjanya," terangnya.

Ketiga, kedudukan Pejabat Fungsional PNS yang ditugaskan menjadi Koordinator dan Subkoordinator berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Administrator.

 

Load More

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Diatur dalam Surat Edaran

Aktivitas pegawai pada hari pertama kerja di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi di Badan Kepegawaian Daerah, Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/6/2020). PNS di lingkungan Pemprov DKI kembali mulai bekerja di kantor dengan sistem shifting. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Lebih lanjut, Paryono menyampaikan, pedoman penyusunan SKP bagi Pejabat Administrator dan Pengawas yang disetarakan menjadi Pejabat Fungsional yang diatur dalam Surat Edaran BKN ini meliputi dua hal.

Antara lain, kegiatan tugas jabatan bagi Pejabat Fungsional Ahli Madya dan Pejabat Fungsional Ahli Muda yang ditugaskan sebagai Koordinator dan Subkoordinator disesuaikan dengan butir-butir kegiatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional yang bersangkutan.

Kemudian, kegiatan tugas sebagai Koordinator dan Subkoordinator merupakan kegiatan perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pada jabatan administrasi sebelumnya di unit kerja. 

"Kegiatan tugas tersebut harus selaras dengan SKP Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama selaku atasan langsung dan Perjanjian Kinerja yang bersangkutan, sepanjang tidak ada dalam butir kegiatan jabatan fungsional," tandasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya