Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria berinisisl RMP menipu penjual online. Aksinya terbilang nekat karena dilakukan di dalam lingkungan Polda Metro Jaya.
RMP membeli satu unit iphone X melalui aplikasi jual-beli online. Pelaku meminta metode pembayaran adalah Cash On Delivery (COD).
Advertisement
"Modusnya memesan membeli barang menggunakan aplikasi kemudian barang tersebut diantar ke sini (Polda Metro Jaya)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (18/2/2021).
Yusri menerangkan, pembeli dan penjual bertemu di dekat gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada 6 Februari 2021. Saat itu penjual membawa Iphone X.
"Satu unit Iphone X diantar dekat polda di sekitar kantor narkoba. Mereka janjian di sana," ujar dia.
Yusri menerangkan, pelaku kemudian mengecek kondisi barang yang akan dibelinya. Namun di sela-sela itu, pelaku meminta izin ke toilet. Yusri menyebut, pelaku meninggalkan ransel sebagai jaminan akan kembali ke lokasi.
Selang 30 menit berlalu, Yusri mengatakan pelaku tak kunjung datang lagi. Korban pun menyadari telah ditipu dan Iphone X miliknya dibawa kabur.
"Janjinya kalau sudah klop pembayaran akan diselesaikan di tempat. Tapi saat itu pelaku beralasan ke belakang sebentar, dia meninggalkan ransel di tempat untuk meyakinkan korban. Rupanya pelaku melarikan diri," ucap dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Alasan Dilakukan di Markas Polisi
Saat ini, RMP dibekuk oleh polisi. Pengakuannya, baru pertama kali melakukan tindak pidana penipuan. Yusri menyampaikan, pelaku sengaja memilih lokasi COD di Polda Metro agar menumbuhkan rasa percaya terhadap korban
"Biar pejualnya lebih percaya kalau pelaku tidak kemana-mana. Ini kantor polisi," ucap Yusri.
Yusri menuturkan, pihaknya masih terus mengintrogasi pelaku untuk mengetahui lebih detail perihal motifnya. Menurut dia, aksi pelaku terbilang berani.
"Dalami lagi apakah sering gunakan cara seperti ini. Ini termasuk berani karena berada di dalam kantor polisi," ujar dia.
Advertisement