Liputan6.com, Jakarta - Remaja putri berinisial MSK (16) nekat membunuh pria atas nama inisial NB (48) di Nusa Tenggara Timur (NTT) masih mempunyai hubungan saudara. Antara MSK dan NB merupakan sepupu.
"Jadi memang bahkan si korban itu walaupun sudah masih sepupu tapi memang memiliki ketertarikan kepada si M ini," kata Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP Andre Librian saat dihubungi merdeka.com, Kamis (18/2/2021).
Advertisement
Setelah memeriksa MSK, ternyata mereka sudah melakukan hubungan sejak Mei 2020 lalu. Bahkan, korban pernah mengajak MSK untuk menikah.
"Menurut pengakuannya 3 kali, tapi itu masih kita dalami terkait kebenaran info itu. Menurut keterangan si M, pertama kali melakukan itu di bulan Mei 2020. Jadi bukan yang pertama, jadi memang bahkan si korban itu walaupun sudah masih sepupu tapi memang memiliki ketertarikan kepada si MSK ini. Jadi si MSK ini pernah diajak menikah, bahkan si korban ini minta si MSK jadi istri kedua. Tapi si MSK ini nolak," jelasnya.
Sehingga, hubungan yang dilakukan oleh keduanya pada saat kejadian pembunuhan tersebut bukan lah yang pertama kali mereka lakukan. MSK membunuh sepupunya tersebut memakai pisau yang sudah dibawa dari rumah.
"Memang dari keterangan si MSK ini memang sudah membawa pisau dari rumah. Kemudian sebelumnya diajakin sama si korban ini, menuju ke pinggir pantai kemudian mereka melakukan hubungan," ungkapnya.
"Setelah melakukan hubungan masih di sekitar pantai, nah si korban ini minta berhubungan lagi. Akhirnya cekcok berantem, akhirnya dibunuh lah dengan pisau yang dibawa dari rumahnya itu," sambungnya.
Polisi belum mengetahui maksud MSK membawa pisau tersebut dari rumah. MSK masih diperiksa terkait hal tersebut.
"Itu memang yang masih kita dalami (alasan bawa pisau) Namanya pelaku, mungkin dia shock. Jadi itu masih kita dalami. Berkaitan dengan motif itu masih kita dalami, apa yang buat dia melakukan itu," bebernya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Terancam 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya tersebut, M dikenakan Pasal 340 dan 338 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kalau Pasal udah pasti berat. Karena ada, kalau perbuatan seperti menyiapkan, membawa pisau dari rumah itu kan sudah ada persiapan. Tapi tetap kita tetap tidak 340 tunggal tapi ada 338 gitu. Kalau 340 ancaman hukuman 20 tahun maksimal," tutupnya.
Reporter : Nur Habibie
Sumber: Merdeka
Advertisement