Terbongkarnya Jual Beli 65 Burung Jalak Langka Tunggir Merah di Labuan Bajo

BBKSDA NTT berhasil menggagalkan jual beli satwa langka burung Jalak Tunggir Merah atau yang bernama latin Scissirostrum dubium.

oleh Dionisius Wilibardus diperbarui 19 Feb 2021, 18:00 WIB
satwa burung Jalak Tunggir yang ada dalam sangkar yang di tahan oleh BBKSDA NTT Wilayah Labuan Bajo. (Liputan6.com/Dionisius Wilibardus)

Liputan6.com, NTT - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Resort Konservasi Wilayah (RKW) Labuan Bajo, berhasil menggagalkan jual beli satwa langka burung Jalak Tunggir Merah atau yang bernama latin Scissirostrum dubium.

Burung jalak langka sebanyak 65 ekor itu diamankan di Pelabuhan ASDP Labuan Bajo, Rabu (17/2/2021). Terbongkarnya kasus ini berkat kerja sama yang apik antara personel RKW Labuan Bajo bersama Stasiun Karantina Pertanian Labuan Bajo, KP3 Laut Labuan Bajo, dan ASDP Labuan Bajo.

Berdasarkan keterangan dari pelaku S (50), burung-burung langka itu dibelinya dari warga di wilayah Mangkutana, Sulawesi Selatan.

Pelaku kemudian mengangkutnya menggunakan mobil pickup menuju Pelabuhan ASDP Tanjung Bira, Bulukumba, dan melanjutkan perjalanan dengan kapal fery Sangke Palangga menuju Labuan Bajo.

Sedianya pelaku akan meneruskan perjalanan ke Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), namun gagal lantaran aksinya keburu terbongkar.

Pelaku S yang berasal dari Malang, Jawa Timur, mengaku burung Jalak Tunggir Merah rencananya akan dijual kepada pencinta burung berkicau di wilayah Bima, NTB, dan sekitarnya.

 

 

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak juga video pilihan berikut ini:


Respons BKSDA

Petugas BKSDA NTT wilayah Labuan Bajo, sedang memeriksa burung Jalak Tunggir, yang diselumdupkan oleh seoarang yang berasal dari malang. (Liputan6.com/ Dionisius Wilibardus)

Terkait hal itu, Kepala BBKSDA NTT, Timbul Batubara kepada Liputan6.com, Kamis (18/2/2021) mengatakan, penggagalan pengiriman burung Jalak Tunggir Merah ini menjadi prestasi BBKSDA NTT.

"Ini merupakan wujud komitmen bersama dalam rangka pencegahan perdagangan tumbuhan dan satwa liar secara ilegal," katanya.

Walaupun jenis tersebut tidak dilindungi menurut Peraturan Menteri LHK No. P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018, tetap saja pengiriman tanpa disertai dokumen yang sah adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan.

Burung Jalak Tunggir Merah adalah burung endemik di Pulau Sulawesi. Habitatnya ada di daerah dataran rendah sampai dengan pegunungan berketinggian 1.000 mdpl.

Suaranya tinggi dan nyaring melengking menjadi daya tarik bagi para penggemar burung berkicau. Nama lain dari burung ini adalah Jalak Rio-Rio.

"Statusnya sebagai burung endemik Pulau Sulawesi, tentunya membutuhkan komitmen kita bersama untuk terus menjaga kelestariannya di alam liar," katanya.

Pelestarian, katanya, menjadi penting agar populasinya tidak punah. Timbul berpendapat, mencintai burung tidak mesti memilikinya. Biarkan burung tersebut hidup di alam bebas mengembara di hutan.

Burung-burung yang menjadi barang bukti tersebut, akan dikembalikan ke habitat asalnya setelah dinyatakan sehat fisik dan laboratoris serta sesuai dengan standar kesehatan satwa.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya