Liputan6.com, Kuala Lumpur - Pengadilan Malaysia pada Kamis 18 Februari memerintahkan Rosmah Mansor, istri mantan perdana menteri Najib Razak, untuk mengajukan pembelaan dalam persidangan korupsi terkait dengan proyek jutaan dolar yang disetujui saat mantan perdana menteri itu masih menjabat.
Seperti dikutip dari laman Channel News Asia, Jumat (19/2/2021), lusinan dakwaan korupsi diajukan terhadap pasangan itu setelah Najib Razak kalah dalam pemilihan 2018, di tengah kemarahan populer atas dugaan korupsi dan gaya hidup mewah mereka setelah penggerebekan polisi mengungkapkan Rosmah memiliki perhiasan dan tas mewah senilai jutaan dolar.
Baca Juga
Advertisement
Pengadilan tinggi Kuala Lumpur memutuskan bahwa penuntutan telah berhasil membuktikan alasan yang cukup untuk melanjutkan kasus tersebut.
"Ini adalah temuan saya bahwa penuntut telah menghasilkan bukti yang dapat dipercaya untuk membuktikan setiap elemen pelanggaran ... Saya sekarang meminta terdakwa untuk mengajukan pembelaan," kata hakim Mohamed Zaini Mazlan dalam keputusannya.
Rosmah (69) mengatakan kepada pengadilan bahwa dia akan bersaksi di bawah sumpah saat menjadi saksi dalam proses pembelaan.
Pengacaranya, Jagjit Singh, mengatakan setelah sidang pembela akan "terhambat sampai batas tertentu" karena hakim tidak menjelaskan faktor di balik keputusannya, menambahkan bahwa hal ini telah menyebabkan tekanan emosional kliennya.
"Kami harus sedikit menghiburnya. Kami hanya menyuruhnya kembali ke rumahnya dan menghilangkan semua stres yang terjadi di sini," kata Jagjit kepada wartawan.
Rosmah sebelumnya didampingi oleh Najib, yang harus pergi di tengah sidang untuk menghadiri kasus pengadilannya sendiri.
Simak Video Pilihan di Bawah Ini:
Dakwaan Terhadap Rosmah
Rosmah menghadapi tiga tuduhan meminta dan menerima suap senilai RM194 juta (sekitar Rp 673 Miliar) untuk membantu perusahaan, Jepak Holdings, mengamankan proyek tenaga surya.
Dari jumlah itu, jaksa menuduh Rosmah mengatur agar RM187 juta dibayarkan sebagai sumbangan politik kepada Najib, sementara juga menerima dua suap senilai RM6,5 juta.
Suap tersebut diduga diterima melalui mantan petugas khusus Rosmah, Rizal Mansor, sebagai hadiah untuk membantu Jepak Holdings mengamankan Proyek Terpadu Sistem Surya Fotovoltaik Hibrid, serta pemeliharaan dan pengoperasian gen-set diesel, untuk 369 sekolah pedesaan Sarawak senilai RM1.25 miliar.
Ini dikatakan telah terjadi melalui negosiasi langsung dengan Kementerian Pendidikan.
Tindakan tersebut diduga dilakukan di Lygon Cafe di Sunway Putra Mall, kediaman Rosmah di Jalan Langgak Duta dan di Seri Perdana di Putrajaya antara Januari 2016 dan September 2017.
Jika terbukti bersalah, dia bisa dipenjara hingga 20 tahun dan didenda setidaknya lima kali lipat dari jumlah yang ditentukan dalam dakwaan.
Advertisement