Liputan6.com, Jakarta - Peredaran uang palsu kini telah menjamah media sosial (medsos). Pecahan uang rupiah palsu tersebut diklaim 100 persen hampir menyerupai yang asli, dan diperdagangkan secara bebas via Instagram.
Uang palsu mungkin bisa dikenali dengan cara 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang). Namun kecanggihan teknologi saat ini makin memudahkan pelaku untuk mensamarkan antara uang asli atau palsu.
Advertisement
Lantas, apa yang harus dilakukan saat menemukan uang palsu? Apakah bisa mendapatkan penggantian jika melaporkan temuan uang palsu?
Mengutip laman resmi Bank Indonesia, Jumat (19/2/2021), pemberantasan rupiah palsu dilakukan oleh Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal). Unsur Botasupal terdiri dari Badan Intelijen Negara (BIN), Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia.
Masyarakat yang hendak melakukan klarifikasi uang yang diragukan keasliannya bisa datang ke bank umum atau langsung ke Kantor BI. Kemudian mengisi formulir permohonan klarifikasi dengan menyertakan fisik uang yang diragukan keasliannya.
Laporan atas uang yang diragukan keasliannya akan diteliti lebih lanjut. Paling lama 14 hari kerja sejak permohonan klarifikasi diterima, bank sentral akan memberikan jawaban kepada pemohon klarifikasi.
Uang yang diragukan keasliannya dan dinyatakan palsu tidak memperoleh penggantian. Sementara bagi yang dinyatakan asli dapat memperoleh penggantian sesuai ketentuan berlaku.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Viral Jual Uang Palsu di Instagram, BI dan Polisi Turun Tangan
Bank Indonesia (BI) menyatakan akan menginvestigasi penjualan uang palsu rupiah yang terpantau masih bebas diperdagangkan di ranah media sosial, salah satunya Instagram.
Untuk diketahui, penjualan uang palsu saat ini masih ramai dilakukan di sejumlah media sosial. Seperti dilakukan akun Instagram @randyupal2020, yang telah mengedarkan uang palsu secara buka-bukaan sejak Februari 2020.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono mengatakan, pihak bank sentral akan bekerjasama dengan kepolisian untuk menelusuri adanya pelanggaran dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Kami tentu akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran UU Mata Uang," ujar Erwin kepada Liputan6.com, Kamis (18/2/2021).
Erwin menegaskan, dalam Pasal 26 UU Mata Uang disebutkan adanya larangan bagi setiap orang untuk melakukan kegiatan memalsukan uang, menyimpan, mengedarkan, membelanjakan, membawa/memasukkan, dan mengimpor/mengekspor uang palsu.
"Pasal tersebut dipertegas lagi dengan Pasal 36 UU Mata Uang yang menyatakan adanya pengenaan sanksi pidana bagi masyarakat/orang yang melakukan pelanggaran tersebut," tegasnya.
Agar perdagangan dan penyebaran uang palsu ini bisa segera teratasi, Erwin melanjutkan, Bank Indonesia akan terus berkoordinasi dengan kepolisian.
"Kami menghimbau agar masyarakat tidak terpancing untuk ikut dalam tindakan-tindakan yang melanggar hukum, antara lain membeli dan menyebarkan uang palsu," imbuhnya.
Advertisement
Viral Jualan Uang Palsu di Media Sosial, Klaim 100 Persen Mirip Asli
Penjualan uang palsu semakin berani. Tak diam-diam dan sembunyi-sembunyi, saat ini uang palsu diperjualbelikan melalui media sosial.
Dari pantauan Liputan6.com di instagram, Kamis (18/2/2021), terdapat salah satu akun yang terang-terangan menjual uang palsu. Unggahan dari akun tersebut viral dan menjadi pembicaraan netizen.
Akun instagram tersebut telah mengedarkan uang palsu secara buka-bukaan sejak Februari 2020.
Adapun sang penjual uang palsu hanya melayani pembelian via transfer, tidak dilakukan secara ketemu atau beli langsung (COD). Akun tersebut juga mengklaim pengiriman uang palsu dilakukan lewat jasa pengiriman seperti JNE, J&T, hingga Cargo Bandara.
Dalam sebuah postingannya, akun Instagram tersebut juga menjamin uang palsu pecahan Rp 50-100 ribu buatannya aman buat belanja dan melunasi utang.
Dituliskan bahwa uang palsu lembaran biru dan merah ini memiliki berbagai kelebihan, seperti:
1. Lolos sinar ultra violet
2. Pecahan Rp 50-100 ribu yang dilengkapi nomor seri berbeda
3. Memiliki benang pengaman 100 persen mirip asli (bukan gambar/hasil scan)
4. Memiliki gambar pahlawan jika diterawang
5. Kasar bila diraba (permukaan tidak halus)
6. Warna yang 100 persen mirip asli
7. Tidak luntur jika terkena air
8. 100 persen mirip asli
"Kekurangan yang palsu kami cuman satu yaitu tidak lolos dimesin hitung uang otomatis yang ada di teller bank," tulis akun tersebut.
Saat dimintai konfirmasi mengenai penjualan uang palsu ini, Bank Indonesia (BI) untuk sementara belum memberikan jawaban lantaran tengah fokus menggelar Rapat Dewan Gubernur (RDG).